AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Siapa yang tak kenal dengan Joni Isnaini. Kontraktor kelas kakap ini adalah Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kalimantan Barat.
Di kalangan kontraktor, nama Joni Isnaini memang sangat terkenal. Ia kerap mendapat proyek-proyek besar di Kalimantan Barat.
Namun kini Joni menjadi seorang pesakitan. Itu setelah penyidik Ditkrimsus Polda Kalimantan Barat, menetapkan Joni Isnaini sebagai tersangka, bersama tiga orang lainnya.
Bagaimana pergulatan polisi dalam mengungkap kasus korupsi yang melibat Ketua Kadin Kalbar tersebut. Berikut catatan redaksi Aksaraloka.com.
Joni Isnaini diketahui merupakan Direktur Utama PT Batu Alam Berkah (BAB), yang memenangkan proyek pembangunan jalan Tebas-Jawai-Tanah Hitam, Kabupaten Sambas dengan pagu anggaran sebesar Rp12,2 miliar sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar mengendus aroma korupsi pada proyek tersebut. Sehingga polisi melakukan serangkaian penyelidikan yang dimulai sejak Maret 2020.
Puluhan saksi diperiksa polisi untuk mengumpulkan keterangan, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan tersebut.
Dari keterangan saksi-saksi, polisi terus bergerak melakukan pendalaman. Rabu 30 September 2021, penyidik melakukan penggeledahan di kantor dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) Kalbar di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Selatan dan kantor PT BAB di Jalan M Sohor.
Dari penggeledahan itu, polisi menyita beberapa barang bukti berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan jalan Jawai – Tebas – Tanah Hitam.
Usai penggeledahan polisi terus mendalami kasus tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi kembali dilakukan. Joni Isnaini saat pemanggilan pertama untuk dimintai keterangan oleh penyidik, memilih untuk tidak datang dengan dalih sedang sibuk dan sakit.
Pemanggilan kedua pada 10 September 2021,Joni Isnaini akhirnya memenuhi panggilan penyidik. Ia dicecar kurang lebih 20 pertanyaan seputar pelaksanaan proyek tersebut. Di hari yang sama pemeriksaan terhadap pejabat pembuat komitmen dilakukan.
Proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian untuk mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut memakan waktu hampir dua tahun lamanya.
Setelah mengantongi kerugian negara berdasarkan audit investigasi BPK RI, polisi akhirnya pada Februari 2022 menetapkan Joni Isnaini sebagai tersangka dan tiga orang lainnya, yakni SR, AM dan FS.
Usai penetapan tersangka, tiga orang diantaranya telah ditangkap. Sementara Joni Isnaini memilih melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap polisi atas status hukum yang ditetapkan kepadanya.
Joni Isnaini membuat laporan ke Mabes Polri. Ia melaporkan penyidik atas dugaan melakukan pungutan liar terhadap kontraktor. Tak hanya itu. melalui pengacaranya dirinya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pontianak. Namun upaya Joni untuk lepas dari jerat hukum kandas sebab hakim menolak gugatan Joni.
Drama perlawanan Joni Isnaini terhadap penegakan hukum di Kalimantan Barat itu berakhir. Pelarian sang kontraktor terhenti setelah polisi berhasil menangkap yang bersangkutan di salah satu kafe di Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
Dan hari ini Joni Isnaini dengan tangan diborgol dan dikawal petugas bersenjata tiba di Bandara Supadio Pontianak di Kubu Raya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dugaan korupsi itu tentu harus dibuktikan di pengadilan. Tentu sebagai negara hukum, harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun lari dari hukum, tentu tak pantas pula bagi seorang laki-laki seperti Joni Isnaini.
Salam redaksi Aksaraloka.com dan semoga hukum di negeri ini terus tegak demi keadilan.