AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Dua orang pelaku pengeroyokan di depan warung Jalan Perintis, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Selasa 12 April lalu akhirnya ditangkap polisi. Pelaku adalah Yopi dan Gilang.
Namun keduanya akhirnya dibebaskan, setelah korban, Ferdi Zulian mencabut laporan dan bersedia menyelesaikan masalah mereka secara kekeluargaan.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Muhammad Rizky Rizal, mengatakan, korban dikeroyok oleh kedua pelaku. Dipukul dengan tangan kosong di bagian muka, hingga menyebabkan kantong mata sebelah kiri korban bengkak.
Berdasarkan laporan korban ke Polsek Pontianak Selatan, lanjut Rizal, pada Rabu 20 April, kedua pelaku pengeroyokan berhasil ditangkap.
Rizal menerangkan, dari keterangan para pelaku, pengeroyokan terhadap korban karena terpancing emosi. Lantaran saat sedang duduk-duduk di warung bersama beberapa org temannya, tiba-tiba korban mendatangi mereka langsung menantang untuk berkelahi.
“Pengakuan para pelaku awalnya mereka tidak menanggapinya sikap korban, namun ketika dibiarkan sikap korban semakin menjadi-jadi,” kata Rizal, Jumat (22/4).
Rizal menuturkan, menurut kedua pelaku saat itu mereka berusaha menenangkan sikap korban, namun yang terjadi salah satu pelaku, yakni Gilang dipukul oleh korban. Sehingga tindakan itu menyulut amarah.
“Pelaku Gilang saat itu langsung melayangkan beberapa kali pukulan ke wajah korban,” tutur Rizal.
Akibat dipukul pelaku Gilang, lanjut Rizal, korban hampir terjatuh dan tersender ke salah satu motor. Namun korban kembali menantang berkelahi, oleh pelaku Yopi korban ditenangkan, namun pelaku Yopi dipukul, sehingga terjadilah pengeroyokan terhadap korban.
Indra mengatakan, setelah kedua pelaku ditangkap, korban dan para pelaku akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan musyawarah.
“Adapun pihak terlapor memberikan biaya pengobatan serta memberikan tali asih kepada korban sebagai bentuk tanggungjawab,” ungkap Rizal.
Rizal menyatakan, dengan adanya kesepakatan damai itu, maka terhadap kasus penganiyaan tersebut dinyatakan dihentikan.