“Kasus Narkoba, Judi, Miras, Prostitusi dan Premanisme di Lingkup Polres Kubu Raya Melebihi Target”.
AKSARALOKA.COM, KUBU RAYA-Sebanyak 33 pelaku kriminalitas yang beraksi di wilayah hukum Polres Kubu Raya berhasil ditangkap, selama operasi penyakit masyarakat (Pekat) digelar. Dari 33 pelaku yang ditangkap, 17 orang diantaranya telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Sementara 24 pelaku lainnya diberi pembinaan.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold H.Y Kumontoy, memaparkan, bahwa pelaksanaan operasi Pekat dari 1 sampai dengan 14 April itu, berhasil mengungkap kasus melebihi target yang diberikan Polda Kalimantan Barat.
Dia menerangkan, seperti pada pengungkap kasus narkoba, pihaknya berhasil mengungkap empat kasus dari dua kasus yang ditargetkan. Adapun jumlah pelaku yang ditangkap sebanyak lima orang terdiri dari tiga laki-laki dan dua perempuan. Barang bukti yang disita yakni 4,24 gram sabu, tiga butir pil ekstasi dan uang tunai sebesar Rp1,8 juta. Jerrold menyatakan, kelima tersangka akan dikenakan pasal 114 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Untuk kasus judi, lanjut Jerrold, dari target tiga kasus yang diberikan Polda Kalbar. Pihaknya berhasil mengungkap empat kasus dengan jumlah pelaku yang ditangkap sebanyak sebelas orang terdiri dari empat laki-laki dan tujuh perempuan. Adapun barang bukti yang disita yakni, satu kotak alat bermain judi jenis kartu Songfu, enam kotak kartu remi box, kalkulator dan uang tunai sebesar Rp1.103.000. Mereka akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara sepuluh tahun,” tegas Jerrold.
“Untuk kasus minuman keras, dari target operasi empat empat kasus, kami berhasil mengungkap sebanyak sembilan kasus. Dengan barang bukti 34 kampel arak putih, 12 kampel arak cap cuan. Seluruh pelaku diberikan pembinaan,” kata Jerrold, kemarin.
Jerrold menerangkan, untuk kasus prostitusi dari target tiga kasus, pihaknya berhasil mengungkap enam kasus. Pengungkapan dilakukan melalui razia di hotel dan penginapan. Keseluruh pelaku yang diamankan semuanya dilakukan pembinaan, dikarenakan sudah berumur dewasa, serta dilakukan dengan suka sama suka sehingga hanya dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya serta diserahkan kembali ke keluarga masing masing.
Kasus premanisme, Jerrold menambahkah, diungkap enam kasus dari dua kasus yang ditargetkan. Pelaku yang ditangkap sebanyak enam orang. Lima pelaku diberikan pembinaan, satu pelaku kasusnya telah dinaikan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Jerrold mengatakan, untuk kasus petasan, satu pelaku berhasil diamankan, namun diberikan pembinaan, karena pelaku menjual petasan dalam jumlah kecil dan petasan yang dijual berkategori mainan anak-anak. Untuk kasus senjata tajam, meski Polda Kalbar tidak memberi target pengungkapan, namun pihaknya berhasil mengungkap tigas kasus dengan jumlah pelaku sebangak tiga orang. Namun para pelaku tidak dilakukan penahanan melainkan diberikan pembinaan, lantaran senjata tajam yang dibawa untuk keperluan alat kerja.
“Dari 33 kasus yang diungkap, sembilan kasus naik ke tahap penyidikan dengan 17 pelaku yang ditahan. Sementara 24 kasus dilakukan pembinaan,” pungkas Jerrold. (hyd)