banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Terdakwa Perdagangan Tujuh Burung Kicau Dilindungi, Divonis 3 Bulan Penjara 

×

Terdakwa Perdagangan Tujuh Burung Kicau Dilindungi, Divonis 3 Bulan Penjara 

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Sidang vonis terhadap terdakwa Reza Febriansyah, pelaku perdagangan tujuh jenis burung berkicau yang dilindungi oleh undang-undang berlangsung di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (28/4/2022) sore.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhi terdakwa hukuman pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta, subsider 1 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Reza Febriansyah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup” kata Ketua Majelis Hakim.

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum Eka Kurniawan menuntut terdakwa empat bulan penjara.

“Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman empat bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider dua bulan kurungan,” kata Eka, Rabu (20/4/2022).

Eka menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Bahwa terdakwa melakukan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Eka.

Sebelumnya Reza Febriansyah ditangkap dan ditahan oleh Polda Kalbar karena kedapatan membawa satwa liar dilindungi di Jalan Hadari Nawawi Pontianak, pada Januari 2022. Terdakwa ditangkap saat memparkirkan mobilnya.

Dari dalam mobil itu kemudian disita sejumlah satwa dilindungi seperti burung cica hijau daun besar (Chloropsis sonnerati), cica daun kecil (Chloropsis cyanopogon), burung betet ekor panjang (Psittacula longicauda), burung tali pocong/seriwang asia (Terpsiphone paradisi), burung tiong emas/beo (Gracula), burung cililin (Platylophus Galericulatus), burung madu ekor merah (Aethopyga temminckii).