Example 728x250
Peristiwa

Tak Kantongi Paspor dan Visa Kerja, Lagi WNI Dideportasi dari Malaysia

×

Tak Kantongi Paspor dan Visa Kerja, Lagi WNI Dideportasi dari Malaysia

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, ENTIKONG-Nasib pejuang devisa kembali disorot. Maksud hati ingin mengumpulkan pundi-pundi ringgit di negeri jiran, kenyataannya malah rasa getir yang selalu didapat. Dimana sebanyak 286 warga negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Serawak, Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong Kabupaten Sanggau, Kamis (28/4/2022).

“Tenaga Kerja Indonesia dideportasi lantaran tidak punya paspor sebanyak 100 orang, 184 orang tidak punya permit atau visa kerja dan jadi operator judi online 2 orang,” ungkap Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pontianak, Andi Kusuma Irfandi.

Dikatakan Andi, deportasi dilakukan dalam dua tahap. Yakni dari Imegresen Malaysa Depot Bekenu sebanyak 129 WNI dan Imegresen Maysia Depot Semuja sebanyak 157 WNI.  “Mereka para WNI dibawa oleh pihak Imigresen Malaysia dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching,” kata Andi kepada aksaraloka.com, Jumat (29/4/2022).

Andi menjelaskan, dari 286 WNI tersebut, sebagian besar berasal dari Kalbar, sebanyak 108 orang, Jawa Timur 66 orang, Nusa Tenggara Barat 12 orang, Sulawesi Selatan 50 orang, Nusa Tenggara Timur 11 orang dan sejumlah daerah lainnya.

Andi memastikan, proses deportasi dilakukan dalam acuan protokol kesehatan, karena difasilitasi Polsek Entikong, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di Perbatasan dan Pos BP2MI Entikong. “Setelah pendataan dan pemeriksaan kesehatan, Kamis malam pukul 23.00 WIB mereka dipulangkan ke daerah asal,” pungks Andi.

error: Content is protected !!