Example 728x250
Peristiwa

Diduga Ilegal, Warga Gerebek Gudang Pasir Zirkon di Wajok Mempawah 

×

Diduga Ilegal, Warga Gerebek Gudang Pasir Zirkon di Wajok Mempawah 

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, MEMPAWAH – Sejumlah warga Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) menggerebek salah satu gudang milik PT Siman Bahar (Simba), Senin (16/5/2022) malam.

Dalam penggerebekan itu, warga mendapati dugaan penampungan dan penyelundupan pasir Zirkon (puya) ilegal serta seorang warga negara asing (WNA) asal China.

Ketua RT setempat, Hamidum mengatakan, penggerebekan itu bermula dari informasi warga yang mengatakan ada penampungan pasir zirkon.

“Kemudian, saat melintas di depan gudang ternyata ada aktivitas mesin pengolahan pasir zirkon. Saya bersama warga langsung masuk ke dalam gudang,” kata Hamidum.

Menurut dia, pengolahan pasir zirkon biasanya menggunakan bahan-bahan yang membahayakan lingkungan.

Sebagai Ketua RT, sampai saat ini, dia belum pernah menerima permohonan izin lingkungan.

“Jangankan permohonan izin lingkungan. Sosialisasi kepada warga untuk aktivitas saja tidak pernah,” ungkap Hamidum.

Manager legal Widodo memastikan, perusahaan pemilik pasir zirkon adalah PT Panca, yang telah mengantongi izin.

“Semua izin ada. Termasuk izin lingkungannya,” klaim Widodo.

Sementara itu, Kapolsek Jungkat, AKP Sihargian, mengatakan dari keterangan perusahaan aktivitas pengolahan pasir zirkon telah berlangsung sejak 18 April lalu.

Sihargian mengungkapkan, memang pada saat tiba di gudang terdapat aktivitas pengolahan pasir zirkon.

“Kami belum mengetahui secara detail puya ini dari mana dan akan dikirim kemana? Orang-orang terkait baru akan diminta keterangan di Polsek Jungkat,” kata Sihargian.

error: Content is protected !!