Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Barang Bukti Ungkap Kasus Narkoba Dimusnahkan Polisi

×

Barang Bukti Ungkap Kasus Narkoba Dimusnahkan Polisi

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, BENGKAYANG – Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar melalui Satuan Reserse Narkoba melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan Tindak Pidana Narkoba yang dilakuan Polisi di sebuah rumah Dusun Jagoi Kindau, Desa Sekida, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Selasa (10/5/2022).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku pria berinisial P (47) dan barang bukti narkoba seberat 4,58 gram.

Dalam pemusnahan Narkoba, Iptu Maju K Siregar selaku Kasat Narkoba mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan seberat 2,48 gram.

“Pemusnahan dilakukan setelah dilakukan penyisihan BB untuk pembuktian perkara seberat 2 gram dan 0, 1 untuk pengujian sampel barang bukti secara laboratorium di BPOM Pontianak”, kata Iptu Maju Siregar.

Pemusnahan Narkoba ini dilakukan dengan cara dicampur dengan cairan pembersih lantai yang disaksikan oleh pelaku yang selanjutnya dibuang ke dalam toilet.

Sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan pengetesan dengan menggunakan Test Kit dan didapatkan hasil posiitif mengandung Methaphetamin.

“Cairan di dalam Tes Kit berubah warna menjadi ungu,” papar Iptu Maju Siregar.

Pemusnahan narkoba kali ini juga menghadirkan pihak dari Kejaksaan, BNN Bengkayang, Penasehat Hukum, pelaku dan anggota Polres Bengkayang.

“Pelaku dijerat dengan UU Tindak Pidanan Narkoba Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009”, tutup Iptu Maju Siregar.

error: Content is protected !!