Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Nekat “Main Sabu”, Oknum Guru di Melawi Terancam 20 Tahun Penjara

×

Nekat “Main Sabu”, Oknum Guru di Melawi Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, SINTANG-Ketahuan menyimpan barang haram narkoba jenis sabu di mobilnya, seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Melawi diciduk polisi. Atas perbuatannya tersebut, PNS berinisial AH alias ABS (35), ini terancam hukuman 20 tahun penjara.

“Totalnya sabu yang diamankan seberat 5,26 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Sintang IPTU Aritonang, saat Press Release di Aula Polres Sintang, Kamis (2/6/2022)

Penangkapan AH, yang diketahui berprofesi sebagai guru pada satu sekolah di Melawi ini berawal dari penyidikan yang dilakukan Satresnarkoba di Jalan YC. Oevang Oeray, Kelurahan Baning Sintang. Ketika itu Polisi juga mengamankan 1 unit kendaraan roda dua yang digunakan pelaku.

Sampai saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan oknum PNS ini sebagai pengedar atau hanya pemakai barang haram ini. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang momor 35 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Selain menangkap pelaku AH, barang bukti yang erhasil disita sabu seberat 5,26 gram, handphone dan 1 unit mobil Avanza berwarna hitam. Polisi mengimbau kepada masyarakat khususnya aparatur negara agar tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba karena sangat merugikan masyarakat.

error: Content is protected !!