AKSARALOKA.COM, KUBU RAYA-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kubu Raya menggelar kegiatan pemantauan pemenuhan komitmen dan penyediaan pelayanan terpadu perizinan dan non perizinan penanaman modal berbasis sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan temu para pelaku usaha, di Aula SD Negeri 41 Perumnas IV Desa Ampera Raya Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Kamis (16/06/2022).
“Kegiatan ini digelar guna menindaklanjuti hasil sosialisasi pelayanan publik di Perumnas IV pasca terbitnya Kemendagri Nomor 52 tahun 2020 serta komitmen Pemkab Kubu Raya dalam menciptakan legalisasi dalam berusaha dan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dalam pengurusan perizinan,” ujar Agus Sarwanto, Kepala Bidang Berizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kubu Raya.
Dipaparkannya, berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2020 terkait pengurusan perizinan, di mana UU tersebut diperjelas dengan beberapa aturan turunan yang bertujuan untuk percepatan dan kemudahan pengurusan perizinan bagi pelaku usaha. “Dari 55 Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berhasil keluarkan, sebagian besar merupakan pelaku usaha mikro dan kecil,” katanya.
Menurut Agus Sarwanto, dilihat dari angka penerbitan NIB di Kubu Raya bisa dilihat bahwa usaha mikro dan kecil tumbuh cukup besar di Kubu Raya. Diharapkan dari jumlah tersebut, banyak pelaku usaha yang telah memiliki NIB bisa mengakses perbankan dan mendapatkan tambahan modal usaha untuk mengembangkan usaha mereka.
Pada kesempatan itu dirinya juga berharap agar masyarakat yang memiliki usaha agar segera mendaftarkan usahanya, karena masih banyak UMKM di Kubu Raya yang belum mendaftarkan usahanya. “Kita himbau masyarakat dapat mengajukan ijin usahanya mengingat kini di semua kecamatan sudah tersedia dan syarat-syarat pengajuan pun cukup mudah,” pungkasnya.