Example 728x250
Pendidikan

Buka PPDB, SDN 41 Sungai Ambawang Syaratkan Perpindahan Adminduk Calon Peserta Didik

×

Buka PPDB, SDN 41 Sungai Ambawang Syaratkan Perpindahan Adminduk Calon Peserta Didik

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, KUBU RAYA-Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 untuk jenjang Sekolah Dasar di Kabupaten Kubu Raya mulai dilaksanakan pada 27 sampai dengan 30 Juni 2022. Beberapa sekolah yang terpantau aksaraloka.com saat ini tengah sibuk mempersiapkan berbagai hal terkait PPDB tahun 2022, tak terkecuali yang terlihat di SD Negeri 41 Sungai Ambawang Perumnas IV Desa Ampera Raya Kabupaten Kubu Raya.

Maklum saja, sekolah tersebut selalu menjadi incaran para calon orang tua murid, khususnya yang berdomisili di kawasan yang pernah menjadi sengketa batas daerah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya tersebut.

Kepala Sekolah SD Negeri 41 Sungai Ambawang, Yasmuhariyah, M.Pd, sebagai penanggung jawab PPBD Tahun Ajaran 2022/2023, mengatakan secara keseluruhan kuota PPDB tahun 2022 di sekolahnya sebanyak 63 orang yang dibagi kedalam 2 kelas.

Dijelaskan Yasmuhariyah, syarat atau berkas pendaftaran yang mesti disiapkan bagi para orang tua yang ingin memasukan anak-anaknya sebagai calon murid di SD Negeri 41 yakni, berusia 7 tahun (paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2022), Foto copy akte kelahiran (jika ada)/surat keterangan lahir dari kepala desa, foto copy KK dan KTP orang tua, pas foto warna 3 x 4 (4 lembar), mengisi formulir pendaftaran serta surat keterangan dari Kantor Desa bagi calon murid yang ber KK diluar wilayah Desa Ampera Raya.

Adanya syarat tambahan, yakni Surat Keterangan dari Kantor Desa Ampera Raya merupakan kebijakan yang diambil pasca penetapan Kemendagri Nomor 52 tahun 2022, di mana wilayah Perumnas IV salah satu wilayah yang terdampak. Di mana tentunya masih ada orang tua calon murid yang belum mengurus perpindahan adminduk dari Kota Pontianak ke Kabupaten Kubu Raya.

“Jadi apabila ada calon murid yang KK-nya masih berstatus Kota Pontianak kita sarankan kepada orang tuanya untuk mengurus perpindahan terlebih dahulu. Apalagi pada saat penerimaan murid baru akan ada pelayanan “Kejar Bola” dari Dinas Dukcapil Kubu Raya. Nah disitu langsung dapat dilayani urusan perpindahan kependudukannya,” ujar Yasmuhariyah, Kamis (23/06/2022).

SD Negeri 41 Sungai Ambawang siap membuka pendaftaran penerimaan murid baru dimulai dari tanggal 20-30 Juni mulai pukul 08.00-11.00. Untuk pengumuman penerimaan PPDB dilaksanakan pada tanggal 2 Juli 2022.

Lebih lanjut dikatakan sosok murah senyum ini, bahwa sebagai catatan dalam kegiatan PPDB di SDN 41 ini setiap pendaftar tetap harus mentaati protokol kesehatan, menjaga jarak, seleksi berdasarkan usia dan peserta didik baru yang diterima berdasarkan zonasi (jarak antara sekolah dan tempat tinggal).

error: Content is protected !!