Sama-sama Sepakat PT PSP Enggan Teken Berita Acara Lembaga Rakyat Merasa Tidak Dihargai

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – PT Peniti Sungai Purun (PSP) HPI Agro Kabupaten Mempawah dianggap telah mencoreng atau tidak menghargai lembaga DPRD Provinsi Kalimantan Barat seta pihak terkait yang ikut serta dalam rapat mediasi terkait konflik masyarakat petani plasma dengan PT PSP.

Rapat yang berlangsung larut di DPRD Provinsi Kalbar itu, dimulai sejak pukul 09.00 WIB yang akhirnya bubar tanpa keputusan dari PT PSP pada sore hari.
“PT PSP tidak menghargai lembaga kami dan pihak terkait yang hadir dalam rapat mediasi itu,” ucap Anggota Komisi V DPRD Provinsi Kalbar dapil Mempawah-Kubu Raya, Ermin Elviani, Selasa (28/6/2022) malam.

Menurut Ermin Elviani proses mediasi dan diskusi baik itu dilakukan pihaknya, pihak terkait yang hadir serta perwakilan masyarakat petani, maupun pihak dari PT PSP sendiri sudah mendapatkan poin-poin penting.
“Sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak, baik itu dari perwakilan masyarakat petani, maupun dari PT PSP. Namun PT PSP menolak atau tidak mau menandatangani kesepakatan tersebut,” ungkap mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar periode 2014-2019 itu.

Dikatakan Ermin Elviani, lantaran tidak ada keputusan dari PT PSP, lantaran tidak ditandatanganinya berita acara hasil mediasi di DPRD Provinsi Kalbar, kita merekomendasikan agar dinas terkait di Kabupaten Mempawah untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Sebenarnya dari rapat mediasi tadi sudah ada kesepakatan. Namun setelah selesai dari PT PSP tidak mau menandatangani berita acara kesepakatan tersebut,” tuntas Ermin Elviani.

Adapun poin-poin yang sudah disepakati, namun tidak ditandatangani oleh pihak PT PSP yakni sebagai berikuit:

  1. Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan revisi/perjanjian kerja sama (MoU) antara pihak pertama dan kedua terhadap perjanjian kerja sama pembangunan perkebunan kelapa sawit pola kemitraan mutual benefit nomor 3 (tiga) tanggal 25 September 2012 dengan notaris/PPAT E.K. Saputro, SH, M.Kn.
  2. Para pihak akan mengutus tim untk pembahasan terkait dengan revisi perjanjian yang sudah disampaikan di atas dengan dimediasi oleh pemerintah daerah Kabupaten Mempawah
  3. Pembahasan revisi perjanjian sudah harus mencapai kesepakatan paling lambat 14 hari sejak ditandatangani kesepakatan ini.
  4. Hasil kesepakatan dituangkan dalam addendum dan disahkan di depan notaris yang sudah ditunjuk kedua belah pihak.
error: Content is protected !!