AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem Zonasi di Kota Pontianak membuat sejumlah orangtua teriak dan kebingungan lantaran tidak dapat memasukan anaknya sekolah ke jenjang selanjutnya, lantaran berada di luar zonasi.
Mulai dari mendatangi sekolah meminta alasan, serta mendatangi Dinas Pendidikan Provinsi, namun pendaftaran dengan masa waktu hingga tanggal 3 Juli kemarin belum mendapatkan solusi dari pemerintah.
Salah satu Tokoh Masyarakat dari Kelurahan Batu Layang, Syarif Faisal Alqadri membeberkan persoalan PPDB dengan sistem zonasi yang membuat orang tua pada teriak.
“Kemarin kami sudah sampai ke dinas pendidikan, tapi kami tidak mendapatkan jawaban atau solusi hingga hari ini, sementara masa waktu pendaftaran telah berakhir pada tanggal 3 Juli,”ucap Syarif Faisal, Selasa 5 Juli 2022.
Faisal mengatakan persoalan ini tidak hanya menimpa sejumlah orang tua di Kelurahan Batu Layang Kecamatan Pontianak Utara, melainkan ada orang tua di beberapa kecamatan membuat sejumlah orang tua teriak dan kebingungan untuk melanjutkan pendidikan anak.
“Tidak hanya dari Batu Layang, tetapi dari kecamatan lain juga ada, kemarin itu kami bertemu di dinas pendidikan provinsi, semuanya untuk meminta solusi atas persoalan ini,”terang Faisal.
“Ke sekolah sudah, ke dinas sudah, tapi belum ada solusi. Pertanyaan nya anak-anak kita ini mau melanjutkan jenjang pendidikannya gimana, karena kalah sama sistem,” sambung Faisal.
Faisal mengatakan, apabila jarak lewat sedikit saja dari jarak yang diatur dalam mekanisme sistem zonasi itu pasti ditolak.
“Contohnya saja anak-anak batu layang sehingga orang tuanya mengadu dan mencari solusi hingga hari ini belum ditemukan solusinya,” beber Faisal.
PPDB sistem zonasi menjadi persoalan saat ini.
“Kalau jarak dekat saja tertolak sistem karena lebih sedikit saja jaraknya, apalagi yang jauh. Mau mendaftar kemana lagi anak-anak, sementara sekolah terdekat hanya itu (SMA 5,red),” ujar Faisal.
Sementara itu dibeberkan Faisal, para orang tua yang bertemu dengan Kabid di Dinas Pendidikan Provinsi mendapatkan jawaban bahwa persoalan ini akan disampaikan ke Kepala Dinas.
“Langkah selanjutnya kami akan mengadu ke DPRD Provinsi khususnya komisi V, serta kami akan ke Ombudsman untuk mendapatkan hak-hak pendidikan anak kami,”tuntas Faisal.
Jadi Perhatian Kadis Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalbar, Rita Hastarita ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan terkait PPDB sistem zonasi, dirinya menerangkan bahwa aturan atau skema maupun mekanisme ini sudah diatur oleh pusat.
“Kalau secara keseluruhan PPDB prosesnya lancar,” terang Kadis Pendidikan, Selasa 5 Juli 2022.
Namun PPDB sistem zona ini ditegaskan Kadis Pendidikan telah menjadi perhatian pihaknya. Bahkan di tahun depan untuk calon peserta didik harus dari KK orang tuanya.
“Karena ada yang menggunakan KK family lain. Misalkan saja rumah di Kecamatan Pontianak Kota, kemudian numpang KK di family lain di Pontianak Barat, akhirnya sekolah di Pontianak Barat,” bebernya.
“Ini menjadi perhatian kita ke depan, agar calon peserta didik mendapatkan hak nya yang sesuai dengan sistem zonasi tersebut,” sambung Rita Hastarita.
Dijelaskan oleh Rita, sebenarnya jalur zonasi ini untuk mengukur yang paling dekat dengan sekolah, sehingga yang dekat masuk duluan dan diutamakan. Namun karena keterbatasan ruang kelas sehingga tidak bisa menampung calon peserta didik.
“Banyak yang tidak bisa sekolah di SMA Negeri. Karena daya tampung dengan calon peserta didik tidak memungkinkan. Hal ini tidak bisa dipaksakan juga. Jadi sesuai kuota, sesuai dengan ruang kelas dan kemampuan guru,” jelas Rita.
KPPAD Monitoring PPDB
Sulasti salah satu Komisioner KPPAD Kalimantan Barat hingga hari ini terus melakukan monitoring di lapangan terkait persoalan PPDB.
“Kami terus melakukan monitoring terkait PPDB,” kata Sulasti.
Sulasti mengatakan pihaknya sudah turun ke sekolah-sekolah hingga sampai ke dinas untuk melakukan monitoring dan evaluasi.
“Monev yang kami lakukan mulai dari PPDB tingkat SD hingga SMA,” jelasnya.
Seperti tahun-tahun sebelumnya pihaknya akan melakukan pendampingan jika memang ada keluhan dari orangtua maupun calon peserta didik tentu pihaknya akan melakukan pendampingan.
“Sebenarnya hari ini, besok kita akan turun untuk monev itu,” tuntas Sulasti.
Ombudsman Terima Pengaduan Orangtua
Kepala Perwakilan Kalimantan Barat Ombusdman RI, Agus Priyadi menyatakan bahwa sudah ada masyarakat maupun orangtua yang konsultasi maupun melaporkan kepada pihaknya terkait PPDB.
“Selain itu kami juga ada temuan,” ujar Agus Priyadi kepada Aksaraloka.com.
Menurut Agus Priyadi, jika dilihat dari persoalan yang ada terkait PPDB sistem zonasi, yang perlu menjadi catatan itu terkait dengan sosialisasi.
“Kebanyakan memang perlunya sosialisi lebih masif lagi atas PPDB sistem zonasi terutama dari sekolah asal dan sekolah yang akan di tuju,” jelas Agus.
Kemudian persoalan tentang kepedulian orangtua calon peserta didik menentukan apa yang terbaik untuk anak.
“Sebenarnya terkait strategi, karena ada jalur prestasi dan ada zonasi. Yang kami temukan itu sebenarnya bisa menggunakan jalur prestasi tetapi menggunakan jalur zonasi, sehingga ini lebih kepada kepedulian dan strategi orangtua,” terang Agus.
“Orang tua memang harus mempersiapkan dengan sistem PPDB yang ada, menggunakan jalur mana anak atau calon peserta didik bisa melanjutkan jenjang pendidikannya,” sambung Agus.
Terkait persoalan ada calon peserta didik menggunakan jalur zonasi namun berada di luar mekanis aturan sistem zonasi tersebut, walaupun lebihnya sedikit memang itu adalah sistemnya, sehingga tidak dapat tercover oleh sekolah yang diinginkan.
“Itu lebih kepada kebijakan dinas pendidikan, kami tidak bisa masuk ke situ. Karena apabila memang berada di luar jarak zonasi, walaupun sedikit saja jaraknya, jika sudah sistem tentu pasti ketolak,” pungkas Agus Priyadi.