AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Penyesuaian tarif untuk pelanggan yang akan diberlakukan PAM Tirta Khatulistiwa pada Agustus mendatang, mendapat tanggapan dari akademisi dari Fakultas Ekonomi Universitas Tanjung Pura, Juanda Astarani.
Menurut dosen Jurusan Akuntansi itu, pemberlakuan penyesuaian tarif ini sudah sejalan dengan aturan-aturan yang berlaku.
“Perumda Air Minum Tirta Khatulistiwa memiliki kajian yang kemudian kami lakukan evaluasi. Di mana Evaluasi ini kami mengacu kepada Permendagri Nomor 21 Tahun 2020,” jelas Juanda, kepada sejumlah wartawan pada Kamis 7 Juli 2022 kemarin.
Juanda menyatakan untuk investasi PAM Tirta Khatulistiwa, aset-aset PAM Tirta Khatulistiwa rata-rata memiliki umur yang sudah tua sehingga butuh dilakukan penyegaran aset.
“Kami mengkaji bidang keuangan dan terakhir dilakukan penyesuaian tarif pada tahun 2014, dan setelah dilakukan kajian evaluasi, program dan rencana investasi Perumda tidak dapat berjalan jika tidak dilakukan penyesuaian tarif,” tuntas Juanda.
Sementara itu diketahui kebijakan ini dikeluarkan setelah 8 tahun lamanya PAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak tidak melakukan penyesuaian tarif.
Di mana rencana penyesuaian tarif ini berlandaskan atas Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1792/ekon/2021 Tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Air Minum pada Badan Usaha Milik Daerah Air Minum Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat Tahun 2022.
“Kalau tarif rata-rata air minum saat ini masih berada di bawah Tarif Pemulihan Biaya Penuh (Full Cost Recovery), sehingga masih belum dapat menutupi biaya produksi. Dengan kata lain PAM Tirta Khatulistiwa masih memberikan subsidi dari pendapatan non-air,” jelas Ardiansyah.
Ardiansyah mengungkapkan, tarif yang dikenakan kepada pelanggan PAM Tirta Khatulistiwa saat ini cukup rendah dibandingkan dengan tarif yang diberlakukan oleh PDAM/Perumda lain di Kalimantan Barat.
“Tarif rata-rata air Kota Pontianak dapat dibilang cukup rendah jika dibandingkan dengan tarif rata-rata air pada kota-kota lain, seperti Kota Singkawang dengan tarif rata-rata air sebesar 6.922, Kubu Raya sebesar 6.242, dan yang tertinggi Kabupaten Sintang sebesar 8.369,” paparnya.
“Untuk itulah, sesuai dengan peraturan yang ada, maka PAM Tirta Khatulistiwa pun berencana melakukan penyesuaian tarif,” pungkas Ardiansyah. (ZRN)