AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Persoalan PPDB jalur zonasi yang terjadi di tahun 2022 ini, Gubernur Kalbar Sutardmiji akan menyiapkan solusi agar permalasahan tersebut dapat teratasi di tahun 2023.
Menurut Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, ada salah satu sekolah favorit di Pontianak dengan kuota zonasinya berkisar 50 hingga 60 persen berdasarkan Kartu Keluarga (KK) wali, bukan dari orang tua. “Hal tersebut sah-sah saja karena sebelumnya ia telah konsultasi dengan pihak Ombudsman bahwa KK wali murid dapat mendaftarkan calon siswa tersebut ke sekolah yang diinginkan,”terang Gubernur Kalbar, Senin 11 Juli 2022.
“Zonasi itu jadi masalah, kita tidak bisa menyalahkan masyarakat yang misalnya pos kan anaknya di sekolah itu. 50 persen berdasarkan KK wali, bukan orang tuanya, artinya dia numpang, itu tidak salah,” sambung Sutardmiji.
Kedepannya Gubernur menyatakan, pihaknya akan melakukan beberapa perubahan model namun tetap sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2021. “model (mekanisme,red) lain itu yang disiapkan sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2021, harus mengacu itu,” ujarnya.
Ditambahkannya, sistem zonasi, sistem nilai, dan lain sebagainya itu diatur oleh keputusan Menteri Pendidikan bukan Gubernur, Wali Kota, Bupati. “Yang boleh itu kita menambah kelas itu solusi saya, kalau ada gurunya tinggal tambah kelas,”pungkas Sutarmidji. (ZRN)