AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Sebanyak 230 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2A Pontianak mendapatkan remisi perayaan hari kemerdekaan Indonesia ke 77.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas 2A Pontianak, Chairani Ramadhan, mengatakan, remisi yang diberikan kepada 230 orang warga binaan itu bervariatif. Mulai dari pemotongan masa tahanan hingga ada yang langsung dinyatakan bebas.
“Remisi yang diberikan bervariasi. Dari satu bulan, tiga bulan pemotongan masa tahanan, enam bulan,” kata Chairani, Selasa 16 Agustus 2022.
Chairani menerangkan, mereka atau warga binaan yang mendapat remisi adalah yang aktif mengikuti berbagai program di rumah tahanan dan berkelakuan baik.
“Ada juga warga binaan yang mendapat remisi langsung bebas pada 17 Agustus nanti,” ucap Chairani.
Sementara untuk warga binaan yang tidak mendapatkan remisi, dia menambahkan, mereka yang terlibat perkara berat, seperti narkoba dan terorisme.