banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Mantan Kasir Pegadaian Kota Pontianak Ditahan Jaksa Terkait Korupsi

×

Mantan Kasir Pegadaian Kota Pontianak Ditahan Jaksa Terkait Korupsi

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Kejaksaan Negeri Pontianak kembali melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi. Kali ini pelaku adalah mantan kasir UPC Tabrani Ahmad dan UPC Wahid Hasyim pada kantor PT Pegadaian (Persero) Wilayah IV Balikpapan di Pontianak, Selasa 23 Agustus 2022.

Kepala Kejari Pontianak Wahyudi di dampingi Kasi Pidsus Hary Wibowo bersama Kasi Intel Rudi Asnanto, menerangkan, oknum mantan pegawai pegadaian tersebut berinisial DT ini sebelumnya menjabat sebagai Kasir di kantor Pegadaian UPC Tabrani Ahmad dan Pegadaian UPC Wahid Hasyim Kota Pontianak.

Wahyudi menerangkan, yang bersangkutan melakukan korupsi sejak awal Juni- November 2020 dengan nilai sekitar Rp 433 Juta milik nasabah yang berjumlah lebih dari sepuluh orang.

“Uang yang dikorupsi tersangka adalah uang setoran nasabah,” kata Wahyudi.

Wahyudi mengatakan, dari penyelidikan, pemeriksaan saksi dan bukti-bukti, terhadap pelaku yakni mantan pegawai Kantor Pegadaian Pontianak tersebut, pada 10 Agustus lalu telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

“Dalam kasus ini, pelaku bermain sendiri,” ucap Wahyudi.

Wahyudi mengungkapkan, temuan ini berawal dari hasil audit internal kantor Pegadaian Pontianak yang kemudian dilaporkan kepada pihaknya.

“Uang setoran sebesar Rp433 juta itu, oleh tersangka digunakan untuk keperluan pribadi,” ungkap Wahyudi.

Wahyudi menegaskan, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, penyidik Pidsus akan menitipkan tersangka DT ke lapas Perempuan Kelas II/A Pontianak selama 20 hari ke depan.