Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi Terbongkar, PT. Pegadaian Pastikan Dana Nasabah Aman

×

Dugaan Korupsi Terbongkar, PT. Pegadaian Pastikan Dana Nasabah Aman

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Terkait kasus dugaan korupsi mantan kasir Pegadaian Pontianak berinisial DT, yang ditahan Kejaksaan Negeri Pontianak, pada Delasa 23 Agustus 2022 kemarin, PT. Pegadaian Kantor Wilayah IV Balikpapan dengan wilayah kerja seluruh Kalimantan angkat bicara.

“Pegadaian dukung penegakan hukum dan tidak memberi toleransi dalam bentuk apapun,” tegas Manager Protokol dan Humas Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Fariz Fauzan, di kantornya Jalan Jenderal Sudirman Stalkuda Balikpapan, Kamis 25 Agustus 2022.

Lebih dari itu Fariz, biasa ia disapa, menegaskan tindak pidana yang dilakukan DT, tidak menggunakan dana nasabah seperti yang santer diberitakan. Apalagi sampai merugikan nasabah.

“Dalam kasus ini, tidak ada dana nasabah yang digunakan. Justru perusahaan yang mengalami kerugian. Karenanya Pegadaian menjamin penuh nasabah tidak dirugikan,” jelasnya meyakinkan.

Disisi lain, Fariz menjelaskan, perusahaan konsisten menerapkan prinsip tata kelola yang baik melalui Good Corporate Governance (GCG). Yakni prinsip untuk memaksimalkan nilai perusahaan, meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan, serta menjaga keberlanjutan perusahaan secara jangka panjang.

Namun untuk mencegah kejadian serupa, manajemen melakukan evaluasi dan perbaikan sistem prosedur operasional.

Dalam kesempatan itu, tak lupa Fariz menyampaikan permohonan maaf manajemen kepada seluruh nasabah dan pemangku kepentingan di wilayah kerja Pegadaian Kanwil IV Balikpapan, atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari kejadian tersebut.

“Jadi kepada para nasabah dan pemangku kepentingan lainnya kami harap tetap tenang dan tidak perlu khawatir. Langkah hukum ini bukti komitmen manajemen mendukung program pemerintah dalam menegakkan hukum dan menindak pelaku korupsi,” tuturnya menenangkan.

Sebelumnya diketahui Kejaksaan Negeri Pontianak kembali melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi. Kali ini pelaku adalah mantan kasir UPC Tabrani Ahmad dan UPC Wahid Hasyim pada kantor PT Pegadaian (Persero) Wilayah IV Balikpapan di Pontianak, Selasa (23/08/2022).

Kepala Kejari Pontianak Wahyudi, di dampingi Kasi Pidsus Hary Wibowo bersama Kasi Intel Rudi Asnanto, menerangkan, oknum mantan pegawai pegadaian tersebut berinisial DT ini sebelumnya menjabat sebagai Kasir di kantor Pegadaian UPC Tabrani Ahmad dan Pegadaian UPC Wahid Hasyim kota Pontianak.

Wahyudi menerangkan, yang bersangkutan melakukan korupsi sejak awal Juni-November 2020 dengan nilai sekitar Rp 433 Juta milik nasabah yang berjumlah lebih dari sepuluh orang.

“Uang yang dikorupsi tersangka adalah uang setoran nasabah,” kata Wahyudi.

Wahyudi mengatakan, dari penyelidikan, pemeriksaan saksi dan bukti-bukti, terhadap pelaku yakni mantan pegawai Kantor Pegadaian Pontianak tersebut, pada 10 Agustus lalu telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam kasus ini, pelaku bermain sendiri,” ucap Wahyudi.

Wahyudi mengungkapkan, temuan ini berawal dari hasil audit internal kantor Pegadaian Pontianak yang kemudian dilaporkan kepada pihaknya.

“Uang setoran sebesar Rp433 juta itu, oleh tersangka digunakan untuk keperluan pribadi,” ungkap Wahyudi.

Wahyudi menegaskan, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, penyidik Pidsus akan menitipkan tersangka DT, ke Lapas Perempuan Kelas II/A Pontianak selama 20 hari ke depan. (Zrn)