AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Gilang, tersangka pencurian akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah berada kurang lebih dua bulan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas 2A Pontianak.
Gilang Dibebaskan dari penuntutan, setelah korbannya, Siska memaafkan perbuatannya. Gilang pun pada, Kamis 25 Agustus kemarin dapat kembali berkumpul bersama istri tercintanya, yang kini tengah hamil delapan bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Wahyudi, membenarkan, jika tersangka Gilang yang telah dilimpahkan polisi kepada pihaknya dinyatakan dibebaskan dari penuntutan.
Wahyudi menerangkan, hal itu dilakukan karena, korbannya, yakni Siska telah memaafkan perbuatan tersangka. Tak hanya itu, perbuatan yang dilakukannya adalah perbuatan yang pertama kali dengan kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta.
“Karena korban memaafkan, ini pidana pertama, kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta, sehingga perkara ini kami usulkan ke ke kejaksaan agung untuk dilakukan keadilan restorative,” kata, Wahyudi.
Dari ekspos perkara bersama pimpinan, lanjut Wahyudi, perkara gilang diputuskan untuk dihentikan dari penuntutan. Karena unsur untuk dilaksanakannya keadilan restorative sudah terpenuhi. “Jadi tersangka Gilang ini dinyatakan bebas dari penuntutan. Dia dapat kembali berkumpul bersama keluarganya,” ucap Wahyudi.
Wahyudi mengingatkan, agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya. Karena jik itu terjadi, maka dia (tersangka) tidak akan kembali mendapatkan keadilan restorative dan bahkan hukumannya akan ditambah sepertiga dari ancaman.
Sementara itu, Gilang mengucapkan terimakasih kepada korban yang telah memaafkannya. Ia mengaku saat itu nekat mencuri tas korban, lantaran sangat membutuhkan uang. “Saya sudah dua bulan tidak kerja. Istri di rumah hamil. Jadi terpaksa mencuri. Uangnya saya pakai untuk beli beras dan persiapan persalinan,” kata Gilang.
Gilang sebelumnya ditangkap polisi, lantaran melakukan pencurian tas berisi uang sebesar Rp2,2 juta milik pembesuk pasien di ruma sakit Antonius. (hyd)