banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Setubuhi Anak Tiri Sebanyak 3 Kali, IB Pria Tua Bangka Ditangkap Polisi

×

Setubuhi Anak Tiri Sebanyak 3 Kali, IB Pria Tua Bangka Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Ib, pria tua bangka tak tahu diri, melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak tiri sejak tahun 2019 lalu yang saat itu masih berusia 12 tahun.

Ib, terungkap kasusnya setelah aksi ketiganya pada tahun 2022 yang di mana usia anak tirinya berusia 15 tahun.

“Dari tahun 2019-2022, pelaku melakukan persetubuhan sebanyak 3 kali terhadap korban,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto, kepada wartawan, Jum’at 26 Agustus 2022, pagi.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Pontianak, apa yang dilakukan Ib, ini melanggar pasal 81 dan 82 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atau Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Saat ini Ib, sudah ditangkap dan diamankan serta dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Indra Asrianto.

Penangkapan terhadap Ib sendiri berlangsung, lanjut Kompol Indra Asrianto, yakni pada tanggal 25 Agustus 2022 sekitar pukul 11.30 wib di Gang Karet Demang Jalan Purnama. “Tidak ada perlawanan, pelaku langsung kita amankan ke Mapolresta,” ujarnya.

“Saat dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali,” sambung Kompol Indra.

Ditambahkan Kompol Indra, aksi pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh Ib ini terungkap, setelah korban tidak terima atas perbuatan pelaku, sehingga kasus tersebut dilaporkan kepada polisi agar pelaku diproses hukum. (Zrn)