Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan 7,2 Ton Bawang Putih Ilegal dari Malaysia

×

Polisi Amankan 7,2 Ton Bawang Putih Ilegal dari Malaysia

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus Polda Kalbar mengamankan sebanyak 7,2 Ton bawang putih yang diduga ilegal atau tanpa dokumen di Kabupaten Bengkayang, Minggu 28 Agustus 2022 siang.

Bawang putih yang diduga ilegal ini dikemas ke dalam 400 karung dengan berat 18 kilogram per karung. Semua bawang putih yang diamankan tersebut diduga berasal dari Malaysia.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya, saat dikonfirmasi melalui wartawan pesan WhatsApp, dirinya membenarkan penangkapan tersebut.

“Bawang putih ini diduga diselundupkan melalui jalur tikus di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia,” ungkap Kabid Humas Polda Kalbar, Rabu 31 Agustus 2022.

Menurut Kabid Humas, bawang putih ini diangkut menggunakan satu unit truk. Adapun yang diamankan selain barang bukti berupa sarana dan bawang putih, pihaknya juga mengamankan seorang sopir.

“Sopir truk yang diamankan itu berinisial A (42) Sementara barang bukti truk yang diamankan dengan nomor polisi KB 8038 KF,”ungkap Kombes Pol Raden Petit Wijaya.

Untuk proses selanjutnya, kasus ini sejak dilimpahkan Polda Kalbar ke Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Entikong.