AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Apes benar nasib Abdul Wahab, barang beserta uang sebesar Rp.4,4 juta yang tersimpan di dalam mobil miliknya hilang digondol pencuri.
Kasus pencurian yang dialami korban terjadi, ketika ia memarkirkan mobilnya di Jalan Abu Naim, Kelurahan Tembelan Sampit Kecamatan Pontianak Timur, pada Rabu 31 Agustus 2022 lalu. Kasus itu langsung dilaporkan korban ke Polsek Pontianak Timur.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto, mengatakan setelah menerima laporan korban, anggota unit Reskrim Polsek Pontianak Timur langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian.
Dimana, lanjut Indra, dari pemeriksaan saksi-saksi dan petunjuk yang didapat, diduga pelaku pencurian adalah SM, warga Pontianak Timur.
Setelah mengantongi identitas terduga pelaku, diungkapkan Indra, pada Kamis 1 September 2022 sekitar Pukul 00.10 Wib, didapat informasi jika pelaku berada Jalan Tanjung Raya I, yakni di simpang arah masuk keraton Kelurahan Dalam Bugis.
“Setelah mendapat informasi tersebut anggota langsung ke alamat yang dimaksud dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” kata Indra, Sabtu (3/09/2022).
Indra mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan uang sebesar Rp.350 ribu sisa hasil kejahatan. “Dari tangan pelaku kami juga menyita barang bukti berupa SIM A dan KTP milik korban,” terang Indra.
Indra menegaskan, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun. (hyd)