AKSARALOKA.COM, SEKADAU – Jajaran Reserse kriminal (Reskrim) Polres Sekadau, Kalimantan Barat, meringkus 7 orang yang diduga tersangka jaringan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten, Rabu 7 September 2022.
Ke 7 tersangka masing-masing berinisial, BS, FY, SR, ZD, AR, NW dan KJ. Warga Kecamatan Sekadau, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Para tersangka ditangkap tim buru sergap (Buser) Polres Sekadau di 5 lokasi berbeda, di kawasan pasar Sekadau, lantaran diduga kerap melakukan aksi pencurian kendaraan roda 2 (motor) di wilayah lintas kabupaten.
Kepada polisi,tersangka mengaku terpaksa mencuri kendaraan bermotor, lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
Sementara itu dari 7 tersangka, 4 tersangka merupakan penadah, sementara tersangka berinisial BS, yang merupakan otak pelaku, terpaksa dihadiahi timah panas lantaran saat disergap berusaha melawan petugas.
Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Anwar Syafruddin mengatakan. Pelaku menjalankan aksinya sejak Agustus lalu. Dimana para pelaku diketahui sudah 5 kali melakukan aksi pencurian motor di kota Sekadau.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di tahan di Mako polres Sekadau, para tersangka juga dijerat pasal 362 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.