AKSARALOKA.COM, KUBU RAYA – Peristiwa yang terjadi pada sidang Lapangan kasus sengketa tanah di Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Jumat 9 September 2022 sore telah ditangani Polda Kalbar.
Selaku korban Glorio Sanen menyampaikan kepada wartawan, bahwa pihaknya menyerahkan seluruh kasus ini ke pihak Polda Kalbar untuk diusut tuntas.
“Saya tidak mengenal siapa yang melakukan pengeroyokan terhadap diri saya, maka dalam konteks pokok perkara, bahwa tidak ada kepentingan hukum apapun terhadap mereka, kami meyakini tentunya ada aktor di balik ini, saya minta saya selaku korban, aktor di balik ini harus diungkap,” kata Glorio Sanen.
Pada kesempatan ini, Ia menegaskan bahwa dalam perkara perdata tersebut pihaknya hanya melakukan gugatan terhadap satu pihak saja atau orang saja dan bukanlah melakukan gugatan terhadap tanah warga setempat.
Penggugat dalam kasus Perdata tersebut yakni Funita Gozali yang merupakan kliennya, dan tergugat yakni Veronika berserta 3 anaknya yang dinilai pihak telah menguasai tanah kliennya.
Namun, ia menilai ada kesalahpahaman di lapangan sehingga menimbulkan opini liar yang menggiring bahwa pihaknya melakukan gugatan terhadap tanah atau lahan warga setempat.
“Ini perkara satu penggugat melawan satu tergugat, karena tergugatnya sudah meninggal, maka ahli warisnya yang kami tarik, kami mengklarifikasi bahwa ini bukanlah gugatan melawan seluruh masyarakat Desa Kuala dua, makanya kami bingung bahwa saat pemeriksaan setempat kami dibenturkan dengan masyarakat,” pungkas Sanen.












