AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Penyegelan SDN 41 yang terletak di Gang Swasembada II Jalan Gusti Situt Mahmud Kecamatan Pontianak Utara, memiliki dasar yang kuat lantaran hingga hari ini tidak ada ganti rugi atas lahan tersebut dari Pemkot Pontianak.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum ahlis waris, M. Arief Eko Paragawan kepada sejumlah wartawan, Senin 19 Agustus 2022.
Menurut M. Arief, penyegelan ini bukanlah kali pertama, melainkan sudah dua kali penyegelan yang dilakukan ahli waris.
“Agar tidak salah paham, kami jelaskan bahwa perkara ini sejak tahun 1976, di mana tidak pernah ada ganti rugi dari Pemkot Pontianak,” jelas M. Arief.
Dikatakan M. Arief, karena tidak ada tanggapan atau tindak-lanjut dari Pemkot Pontianak maka penyegelan kedua ini pun dilakukan.
“Sudah dua kali untuk silaturahmi dengan Walikota Pontianak tapi tidak diterima,” kata Arief.
Arief menerangkan, pernah ada jawaban, di mana ahli waris ditawarkan dengan tukar guling lahan/tanah. Namun ketika dilakukan pengecekan lahan/tanah itu merupakan hak milik orang lain.
“Kemudian ditawarkan lagi tukar guling lahan, namun sama juga merupakan hak milik orang lain,” bebernya.
“Jadi hingga hari ini belum ada ganti rugi dari Pemkot,” sambungnya.
Terkait persoalan perkara sendiri, ahli waris sudah melakukan gugatan sejak tahun 2020 lalu, mulai dari Pengadilan Negeri sampai dengan Kasasi di Mahkamah Agung.
“Putusan Mahkamah Agung mengabulkan gugatan ahli waris,” tegasnya.
Sampai kapan penyegelan ini akan berlangsung di SDN 41 Kecamatan Pontianak Utara dengan luas 1200 lebih itu, M. Arief menegaskan sampai ada jawaban atau tindak lanjut ganti rugi dilakukan Pemkot kepada Ahli Waris. (Zrn)