Pendidikan

SDN 41 Pontianak Utara Disegel, Kegiatan Belajar Mengajar Terpaksa Diliburkan

×

SDN 41 Pontianak Utara Disegel, Kegiatan Belajar Mengajar Terpaksa Diliburkan

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Kegiatan belajar mengajar di SD Negeri 41 yang terletak di Gang Swasembada 2 Jl. Gusti Situt Mahmud Kecamatan Pontianak Utara terpaksa terhenti lantaran sekolah tersebut disegel ahli waris pemilik tanah.

Dari pantauan aksaraloka.com pagar sekolah tampak digembok dengan rantai berukuran besar. Disamping kiri gerbang sekolah terpampang baliho berukuran besar yang menyatakan kalau SDN 41 telah disegel, kegiatan belajar mengajar dihentikan karena belum ada kejelasan dari Walikota Pontianak soal ganti rugi lahan sekolah yang telah digunakan sejak tahun 1976.

Kepala SDN 41 Pontianak Utara Nuryanti, membenarkan penyegelan sekolah yang dipimpinnya memang dilakukan pihak ahli waris pemilik tanah.

“Untuk sementara aktivitas belajar mengajar di sekolah kami diliburkan,” ujar Nuryanti, Senin (19/09/2022).

Sedangkan aksi penyegelan SDN 41 ungkap Nuryanti, dilakukan pada Minggu pagi kemarin pada sekira pukul 11.00 Wib.

“Terkait masalah ini kami sudah berkoordinasi dengan Diknas,” katanya.

Ternyata bukan kali ini saja Penyegelan dilakukan pihak ahli waris pemilik lahan sekolah, pada tanggal 8 Agustus 2022 lalu penyegelan juga pernah dilakukan kemudian dibuka kembali.

Diakui Nuryanti, dengan adanya perkara ini jelas telah mengganggu proses kegiatan belajar lebih dari 400 murid di SDN 41.