Hukum dan Kriminal

Catatan Kepolisian Terkait Penyegelan SDN 41 Pontianak di Siantan, Ini Saran dan Pesan Untuk Masing-masing Pihak

×

Catatan Kepolisian Terkait Penyegelan SDN 41 Pontianak di Siantan, Ini Saran dan Pesan Untuk Masing-masing Pihak

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pontianak memiliki catatan khusus terkait peristiwa penyegelan SDN 41 di Kecamatan Pontianak Utara pada Senin 19 Agustus 2022 kemarin.

Kepolisian turut andil dalam memberikan pengamanan dan memediasi kedua belah pihak, baik ahli waris, sekolah dan Pemkot Pontianak.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto membenarkan bahwa pihaknya turun ke sekolah tersebut yakni menurunkan Kapolsekta Pontianak Utara AKP Suryadi.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Pontianak ada catatan dalam pertemuan antara kedua belah pihak yang menjadi cacatan penting bagi pihaknya.

Dibeberkan Indra, bahwa kuasa hukum maupun ahli waris telah menyampaikan bahwa penyegelan tersebut, terkait penyegelan tersebut dengan maksud tujuan untuk mencari perhatian dari pihak pemkot pontianak agar segera mengambil langkah dan melakukan ganti rugi terhadap ahli waris.

Kemudian Ahli waris juga ingin difasilitasi untuk menemui Walikota Pontianak untuk bermusyawarah terkait permasalahan tersebut.

Lanjut Indra, Ahli Waris juga menyampaikan tetap akan melakukan penyegelan sampai pihak pemkot pontianak menindaklanjuti tuntutan ganti rugi tersebut.

Dikatakan Kompol Indra dalam hal ini, pihak Pemkot Pontianak diantaranya Dinas Pendidikan dan Biro Hukum menyampaikan bahwa, terkait hal tersebut Pemkot Pontianak berharap supaya proses belajar mangajar siswa SDN 41 tetap berjalan. Untuk permasalahan yang telah terjadi apabila pihak ahli waris tidak mau untuk membuka segel/gembok tersebut kemungkinan akan dilaporkan kepada kepolisian, karena sangat berdampak kepada proses belajar mengajar siswa SDN 41.

Tak hanya itu, Indra juga menyampaikan perwakilan Pemkot Pontianak yang mengatakan bahwa pihak Pemkot telah mengirim surat melalui kuasa hukum ahli waris untuk mengajukan Aanmaning ke pengadilan negeri pontianak. Di mana sampai saat ini belum ada putusan inkrah untuk membayar ganti rugi kepada pihak ahli waris. Selanjutnya bahwa Walikota Pontianak akan melakukan rapat dengan forkopimda Kota Pontianak untuk mencari solusi terkait permasalahan SDN 41. Kemudian terkait penyegelan tersebut dinas pendidikan kota pontianak akan meliburkan kegiatan proses belajar mengajar siswa SDN 41 s/d hari rabu tanggal 21 September 2022 dan berencana akan memindahkan proses belajar mengajar ke SDN 17.

Adapun catatan dari Kapolsekta Pontianak Utara, ditambahkan Indra bahwa kepolisian telah menghimbau untuk tidak melakukan hal – hal yang menggangu jalannya proses belajar mengajar siswa SDN 41. “Kami berharap pihak ahli waris dapat membuka segel / gembok tersebut agar proses belajar mengajar dapat terlaksana kembali dan berharap kepada pihak pemkot pontianak dapat menindaklanjuti permasalahan tersebut,” terang Indra.

Ditegaskan pula oleh Indra, untuk ahli waris sendiri silakah untuk menempuh upaya hukum lainnya melalui kuasa hukum ahli waris dan tidak merusak ataupun menggangu pada obyek tersebut. “Kami dalam hal ini menerima apabila ada laporan terkait permasalahan tersebut,” tegasnya.

Indra menambahkan, pihaknya segera melakukan penggalangan kepada pihak ahli waris untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu jalannya proses belajar mengajar di SDN 41 Pontianak. “Kita juga akan melakukan koordinasi dengan Pemkot Pontianak untuk segera menindak lanjuti dan menyelesaikan permasalahan tersebut agar proses belajar mengajar sekolah dapat berjalan / tidak ada hambatan,” tuntas Indra.

error: Content is protected !!