AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-RF alias E, pemuda berusia 19 tahun asal Kota Pontianak ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Sanggau, Minggu 11 September 2022 lalu.
Penangkapan terhadap RF alias E ini diduga telah melakukan tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polres Sanggau.
“Kita mendapatkan informasi dari jajaran Polresta Pontianak, pelaku sedang berada di Kota Pontianak hendak menjual barang hasil curiannya,” jelas AKP Sulastri, Kasat Reskrim Polres Sanggau kepada wartawan, Selasa 20 September 2022, siang.
Menurut AKP Sulastri, penyelidikan pun dilakukan dengan acara Under Cover Buy (UCB), yakni pemancingan terhadap tersangka.
“Setelah terjadi tawar menawar dengan pelaku, akhirnya melakukan pertemuan di daerah Sungai Jawi. Pelaku berhasil ditangkap dan saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya,” terang AKP Sulastri.
“Pelaku langsung diamankan ke Polsekta Pontianak Kota,” sambung Sulastri.
Lanjut mantan Kapolsekta Pontianak Kota itu, tersangka mengaku melakukan pencurian satu unit sepeda motor pada 6 September 2022,sekitar pukul 17.50 Wib di salah satu rumah kost yang terletak di Jalan Tengkawang Kelurahan Bunut Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.
Ditegaskan AKP Sulastri atas apa yang dilakukan RF alias E ini pihaknya menjerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
“Pelaku saat ini sudah ditahan dan diproses hukum lebih lanjut,” tuntas AKP Sulastri. (Zrn)