AKSARALOKA.COM, KUBU RAYA – Seorang nelayan berinisial SN (27) harus berurusan dengan pihak kepolisian, lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap siswi SMP berusia 14 tahun.
Perbuatan bejat itu diduga dilakukan pelaku di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Teuku Rivanda Ikhsan, mengatakan,” Kasus dugaan pencabulan terhadap anak itu terjadi pada Jumat, 15 April 2022.
Rivanda menerangkan, kasus pencabulan itu terungkap, ketika kakak korban mendapatkan video berdurasi dua detik dari nomor ponsel yang tidak dikenalinya. Dimana video tersebut menampilkan korban dengan seorang pria di dalam kamar rumahnya.
“Dari video itu kakak korban lalu memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya, kata Rivanda, Selasa 20 September 2022
Rivanda menjelaskan,kasus ini bermula pada Kamis 14 April 2022 sekira jam 15.00 Wib, ketika itu korban sedang dirumahnya yang dalam keadaan sepi. Pelaku SN datang menemui korban, melihat keadaan rumah sepi SN memulai aksi bejatnya dengan memaksa koban memegang kemaluannya.
“Pelaku juga memegang bagian intim korban dan menciumnya,” ungkap Rivanda.
Berdasarkan laporan itu, lanjut Rivanda, pihaknya langsung bergerak menuju Kecamatan Teluk Pakedai. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Rivanda menegaskan, atas perbuatannya, SN telah ditetapkan sebagai Tersangka dan disangkakan dengan pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76 E Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
“Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap siapa pengirim video kepada kakak korban,” pungkas Rivanda.