AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Tiga orang tersangka pengedar narkoba beserta barang bukti empat kilogram sabu dilimpahkan penyidik Direktorat Narkoba Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak. Kamis 22 September 2022.
Kasi Intelejen Kejari Pontianak, Rudy Astanto, mengatakan, ketiga tersangka yang dilimpahkan penyidik Mabes Polri adalah, AD, WS dan SP.
Rudi menerangkan, selain ketiga tersangka turut dilimpahkan barang bukti, yakni empat paket sabu seberat empat kilogram.
“Ketiganya saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh jaksa,” kata Rudi.
Rudi menyatakan, setelah menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas 2A Pontianak.
“Kami akan siapkan berkas dakwaan, kemudian mendaftar perkara ini ke pengadilan untuk proses persidangan,” ucap Rudi.
Rudi menyatakan, ketiga tersangka disangkakan, pasal 114 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Rudi mengungkapkan, ketiganya ditangkap oleh tim Direktorat Narkoba Mabes Polri di daerah Jalan Husein Hamzah, Kecamatan Pontianak Barat, pada Kamis 2 Juni lalu.
“Modusnya, sabu disembunyikan dalam kemasan plastik warna hijau,” pungkas Rudi.