banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Berikut Kronologi Terbongkarnya Ilegal Loging Kelas Kakap dari Ketapang ke Kubu Raya

×

Berikut Kronologi Terbongkarnya Ilegal Loging Kelas Kakap dari Ketapang ke Kubu Raya

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, KUBU RAYA – Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto membeberkan kronologi penangkapan cukong ilegal loging asal Kalbar berinsial Sa di Kabupaten Kubu Raya, Jumat 23 September 2022.

Kepada wartawan, Brigjen Pol Pipit Rismanto mengungkapkan penangkapan terhadap Sa berawal dari penangkapan truk-truk pengangkut kayu olahan ,kemudian dilakukan pengembangan. “Terdapat tiga CV yang saling berkaitan yakni CV Rimba Gemilang Indah (RGI), CV Sumber Mandiri Abadi (Sama) dan CV Pusaka Damai Sentosa (PDS) atas aktifitas ilegal loging ini,” jelas Brigjen Pol Pipit Rismanto.

Menurut Brigjen Pol Pipit telah terjadi perubahan modus operandi, di mana dulunya secara terang-terangan, namun sekarang para pelaku menyiasati dengan dokumen. “Sampai terbongkar ke tiga CV ini, berawal dari pengamanan terhadap truk pengangkut kayu olahan, setelah dilakukan pengembangan kaitannya ke tiga CV tersebut,” ujarnya.

“Ada 22 saksi yang dilakukan pemeriksaan terkait hal ini dan seorang pengendali dua CV, yakni CV RGI dan CV SMA atas nama Sa, kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” sambungnya.

Dikatakan Brigjen Pol Pipit, penangkapan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri ini juga dibackup oleh Polda Kalbar dan Polres Kubu Raya, di mana pengungkapan juga menelusuri asal kayu-kayu tersebut. “Modusnya itu menggunakan satu dokumen secara berulang kali dalam pengangkutan kayu olahan tersebut,” kata Brigjen Pol Pipit.

Lanjut Brigjen Pol Pipit, jumlah total kunikan kayu yang saat ini diamankan pihaknya yang diduga hasil dari ilegal loging itu yakni sebanyak 1000 kubik. ” Saat ini masih dilakukan penghitungan kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini,” jelasnya lagi.

Pengecekan dan pemeriksaan seribuan kubik kayu itu, ditambahkan oleh Pipit, yakni dilakukan oleh instansi terkait. “Hasil penyelidikan dan penyidikan, kayu kayu olahan ini didapat dari lahan yang tidak memiliki izin, asal kayu-kayu ini dari Kabupaten Ketapang,” pungkasnya.