Peristiwa

Cabuli Pacarnya Berusia 16 Tahun, Seorang Pria di Batu Ampar Ditangkap Polisi

×

Cabuli Pacarnya Berusia 16 Tahun, Seorang Pria di Batu Ampar Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

KUBU RAYA – Pria inisial YF (22) tahun, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di jeruji besi, lantaran aksi bejatnya mencabuli seorang anak berusia 16 tahun.

Untuk memuluskan niatnya, YF membawa korban yang tak lain kekasihnya itu ke salah satu tempat sepi di Kecamatan Batu Ampar, Pada hari Minggu, 4 September 2022.

Pria Pengangguran itu dengan bejatnya memaksa korban untuk memegang kemaluannya. Karena sudah tak tahan, pelaku membaringkan hingga menyetubuhi korban.

“Saat itu korban mencoba menahan perbuatan YF namun tak mampu, hingga pelaku berhasil menyetubuhi korban,” kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Teuku Rivanda. Jumat (23/09/2022).

Teuku menuturkan, setelah kejadian itu korban yang karena khawatir hamil, lalu menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtuanya.

“Orangtua korban yang mendengar cerita anaknya, lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Kubu Raya,” ucap Teuku.

Teuku mengatakan, pihaknya menerima laporan orangtua korban, pada Rabu 14 September 2022 lalu. Dari laporan itu, pihaknya bekerjasama dengan Polsek Batu Ampar untuk mencari pelaku.

“Proses pencarian yang dilakukan anggota membuahkan hasil. Pelaku berhasil ditangkap di daerah Padang Tikar,” ungkap Teuku.

Teuku menjelaskan, setelah ditangkap pelaku langsung digiring ke Mapolres Kubu Raya untuk proses pemeriksaannya.

Dari hasil pemeriksaan, Teuku menambahkan, pelaku mengakui perbuatannya. Status pelaku kemudian dinaikan menjadi tersangka.

“Pelaku dipersangkakan pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76 D Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun,” pungkas Teuku.

Respon (74)

Komentar ditutup.