AKSARALOKA.COM, KUBU RAYA – Seorang warga binaan Lapas Kelas 2A Pontianak, diperiksa polisi lantaran diduga mengendalikan peredaran narkoba.
Plt Kepala Lapas Kelas IIA Pontianak Ardian Setiawan, mengatakan, WBP yang saat ini diperiksa polisi adalah Misrohadi alias Acan
Ardian menerangkan, pada Sabtu malam 24 September 2022, yang bersangkutan sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kalbar.
Ardian menuturkan, pihaknya belum mengetahui apakah WBP itu terlibat atau tidak. Karena wewenang untuk menjelaskannya ada di penyidik Polri.
“Kami memberikan dukungan kepada Polri, dalam rangka untuk pengungkapan kasus yang sedang di selidiki,” kata Ardian.
Ardian menyatakan, pihaknya mendukung Polda Kalbar dalam pemberantasan peredaran. Ia siap bersinergi dan kerjasama serta membantu mengungkapnya terlebih berkaitan dengan warga binaan pemasyarakatan.
Seperti diketahui dua orang warga Sanggau ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar dan Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, pada Sabtu 24 September 2022 sekitar pukul 12.42 WIB.
Kedua pelaku ditangkap di area perkebunan kelapa sawit PT. Global Kalimantan Makmur (GKM) Dusun Setogor Rt002/Rw000 Desa Sotok Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau
Kedua orang tersebut yakni berinisial AB (29) warga Dusun Lubuk Sabuk Kec Sekayam dan YM alias Joy (38) warga Dusun Moling Desa Sosok II Kec. Tayan Hulu ditangkap terkait 5 bungkus plastik warna hijau yang diduga kuat narkoba jenis sabu
Direktur Resnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan kedua orang tersebut tertangkap oleh anggota tim Gabungan dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar dan Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalbagbar terkait membawa narkoba dengan modus di dalam tas gendong warna hitam yang berisi dua kantong plastik warna hitam yang dilakban dan berisi masing-masing dua bungkus plastik warna hijau dan tiga bungkus plastik warna hijau dengan tulisan CHINESE PIN WEI yang di dalamnya diduga narkotika jenis sabu.
Lanjutnya Berdasarkan keterangan AB yang memerintah untuk membawa narkotika tersebut diatas adalah seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kls IIA Pontianak berinisal Misrohadi alias Acan.
“Saat ini WBP Lapas Pontianak bernama Misrohadi alias Acan sudah diamankan. Ia sedang menjalani pemeriksaan bersama dua orang yang di amankan di Sanggau,” kata Yohanes.
Yohanes menyatakan, adapun barang bukti yang disita, yakni tas gendong, lima kantong plastik Chinese pin wei, satu unit sepeda motor matik dan dua unit telepon genggam.