AKSARALOKA.COM, SEKADAU-Keluarga tersangka Ud, sopir pengangkut BBM subsidi yang hendak dijual ke industri yang ditangkap jajaran Reskrim Polres Sekadau pada tanggal 1 September 2022 kemarin, memberikan pesan penting kepada kepolisian, termasuk Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro.
Pesan penting tersebut disampaikan langsung oleh Abdullah, saudara tersangka Ud.
Abdullah yang ditemui sejumlah wartawan di Polres Sekadau meminta kepada Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro, beserta jajaran Polres Sekadau untuk berlaku adil.
“Kami dari keluarga tersangka Ud meminta keadilan. Saudara kami hanya sopir, bukan pemilik. Kami meminta pemodal dan pengurus (jaringan.red) sindikat BBM ilegal yang menyeret saudara kami juga ditangkap,” tegas Abdullah, Selasa 27 September 2022.
Menurut Abdullah, sudah lama saudaranya (Ud si sopir) tersebut ditahan oleh Porles Sekadau, namun belum ada kejelasan dari kepolisian terkait nama-nama yang sudah disebutkan oleh saudaranya.
“Hanya saudara saya yang ditahan, itu pun hanya sopir. Pemilik/pemodal belum ditangkap,” kata Abdullah.
Lanjut Abdullah, dirinya berharap keadilan dari Polda Kalbar dan jajaran Polres untuk tidak hanya memproses hukum Ud saja yang berperan sebagai sopir semata.
“Kami akui saudara kami melakukan kesalahan, tapi jangan hanya saudara kami saja, tapi tangkap dan proses semuanya,” pinta Abdullah.
Diketahui pemilik/pemodal BBM subsidi yang dibawa oleh Ud dengan tujuan salah satu perusahaan sawit di Kecamatan Binjai Kabupaten Sintang itu adalah seseorang bernama Kevin.
Tak hanya itu Ud menyatakan kepada kepolisian yang meminta dirinya untuk membawa solar subsidi milik Kevin itu adalah seseorang bernama Refli.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, Kevin diduga merupakan warga Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Sedangkan Refli diduga warga Kecamatan Pontianak Utara.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Rahmat Kartono, membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya, yakni berlangsung di Jalan Raya Sekadau-Sintang pada 1 September 2022 lalu.
“Kita amankan sopir dan barang butki 8000 liter solar yang diangkut menggunakan satu unit mobil tangki industri,” jelas Iptu Rahmat Kartono.
Dikatakan Iptu Rahmat Kartono, penangkapan yang dilakukan pihaknya, lantaran pengangkutan BBM jenis solar itu diduga ilegal yakni tanpa memiliki dokumen, ada pun diduga palsu.
“Informasi dari tersangka BBM solar yang diangkut ini adalah BBM subsidi yang didapat dari pengepul di wilayah Kota Pontianak tepatnya di Kecamatan Pontianak Utara,” kata Rahmat.
Rahmat mengatakan, pihaknya tidak hanya sampai berhenti di sopir saja, melainkan mengejar yang lainnya seperti apa yang sudah dibeberkan oleh sopir dalam BAP.
“Kita sudah berusaha melakukan pengejaran terhadap pemodal dan yang menyuruh sopir ini membawa BBM subsidi jenis solar untuk dijual ke industri tersebut,” tegasnya.
“Hari ini saya keluarkan surat perintah penangkapan, dan kita terbitkan Daftar pencarian orang (DPO) untuk mereka yang belum tertangkap, identitas mereka sudah kita kantongi,” sambungnya.
Ditambahkan Rahmat, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polda Kalbar serta Polresta Pontianak untuk melakukan penanganan para DPO terkait BBM jenis solar yang diduga keberadaan nya di Kota Pontianak. (Zrn)
valif pills faint – secnidazole usa order sinemet 20mg online
order provigil 200mg sale – order combivir pill purchase epivir generic