AKSARALOKA.COM, SEKADAU – Kasus BBM subsidi jenis solar yang diduga menumbalkan Udi seorang sopir menjadi pertaruhan citra polri di Kalbar.
Lantaran Udi mengaku kepada wartawan bahwa Kevin sang pemodal/bos BBM solar ilegal sempat mendatangi Polres Sekadau, namun bisa lepas.
Pengangkutan secara Ilegal yang didalami pemodal bernama Kevin itu hendak bertujuan ke salah satu perusahaan sawit di Kabupaten Sintang tepatnya di Kecamatan Binjai.
Udi membeberkan, pada Kamis 1 September sekitar pukul 08.30, ketika tiba di Kabupaten Sekadau, ia ditangkap Polres Sekadau.
Kemudian ia digiring ke Mapolres. Sementara mobil tangki yang dikendarainya dibiarkan tetap berada di pinggir jalan.
Usai ditangkap, Udi lalu menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Kepada penyidik ia pun mengakui jika dirinya hanya disuruh untuk mengantar solar ke Kabupaten Sintang oleh pemilik barang (Kevin,red).
“Sudah saya sampaikan ke penyidik solar ini punya Kevin. Kevin beli dari penampung bernama Munir di Pontianak Utara, kemudian yang menyuruh nya untuk membawa soalr itu adalah Refli,” beber Udi kepada wartawan, Selasa kemarin.
Kemudian pada tanggal 2 September, tepat hari Jumat. Usia menyatakan bahwa Kevin sang pemilik/pemodal/bos solar ilegal sempat datang ke Polres Sekadau dan sempat di diambil keternagan nya.
“Saya ketemu Kevin dari pukul 11.00 setelah dia diperiksa penyidik. Pertemuan itu berlangsung sampai dengan pukul 15.00 wib,” bebernya.
Kepadanya dirinya, Kevin meminta ia untuk sabar menunggu, lantaran Kevin menjanjikan akan mengurus masalah yang dihadapi Udi di kepolisian, dan Kevin menyatakan akan menemui Kapolres Sekadau terlebih dahulu.
“Kevin bilang tenang saja. Masalahnya akan diurus. Saya dijanjikan akan dikeluarkan dari tahanan,” cerita Udi kepada wartawan.
Usai berjanji akan mengurus masalah hukum Udi. Kevin kemudian kembali ke hotel karena ingin mandi. Namun sejak hari pertama pertemuan sampai dengan saat ini, sang pemilik minyak hilang bagai ditelan bumi alias lepas dan kabur.
Udi pun mendekam di jeruji besi Mapolres Sekadau selama lebih dari 14 hari hingga kini berstatus tersangka.
Dikatakan Udi, seharusnya Kevin saat itu kembali ke Polres Sekadau menemui berkas berita acara pemeriksaan, namun Kevin bisa tiba-tiba menghilang, bahkan nomor telepon Kevin tidak dapat dihubungi lagi.
“Saya berharap kepada aparat penegak hukum untuk adil dalam menangani kasusnya. Kalaulah dirinya salah, karena membawa minyak tidak sesuai dengan aturan (ilegal, red), maka harusnya orang-orang yang terlibat dibelakangnya juga ditangkap (Kevin dan Refli,red),”pintanya.
“Jangan hanya saya yang ditumbalkan (menanggung proses hukum Kevin dan Refli di kepolisian,red),” tegas Udi.