Hukum dan Kriminal

Bawa Ekstasi Ke Hotel, Dua Pemuda Dibekuk Polisi

×

Bawa Ekstasi Ke Hotel, Dua Pemuda Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, KUBU RAYA – Dua pemuda asal Kecamatan Pontianak Utara, RK (19) dan SK (21) ditangkap polisi ketika berada di lobi salah satu hotel di Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat 30 September 2022.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPDA Ade Suriansyah, mengatakan, penangkapan kedua pelaku pengedar ekstasi tersebut, bermula ketika anggota Satuan Reserse Narkoba mendapat informasi jika ada dua orang di salah satu hotel diduga membawa narkoba.

Ade menerangkan, dari informasi itu, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dengan melakukan pengintaian di hotel yang disebutkan.

“Ketika pengintaian sedang dilakukan. Anggota melihat dua pemuda di lobi hotel, yang diduga membawa paket narkoba,” kata Ade, Sabtu 1 Oktober 2022.

Ade menuturkan, saat itu penggerebekan langsung dilakukan. Kedua pemuda yang ditangkap langsing dilakukan penggeledahan badan. Dimana ditemukan tiga butir ekstasi dalam plastik klip transparan.

Ade mengungkapkan, dari pemeriksaan di tempat kejadian, kedua pelaku mengaku membeli tiga pil ekstasi tersebut seharga Rp250 ribu dari seseorang berinisial NR, di Kampung Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur.

“Ketiga pil ekstasi tersebut rencananya akan dijual pelaku seharga Rp310 ribu kepada pemesannya,” ungkap Ade.

Ade menegaskan, keduanya terancam pidana penjara di atas lima tahun sesuai dengan Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Untuk NR, masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut keberadaannya,” pungkas Ade.