Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Dua Orang Warga Sungai Raya Ditangkap, Curi Pagar Pemakaman Hingga Kayu Belian

×

Dua Orang Warga Sungai Raya Ditangkap, Curi Pagar Pemakaman Hingga Kayu Belian

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, KUBU RAYA – Dua orang pelaku pencurian pagar besi di Komplek Yayasan pemakaman Tionghoa Surya Makmur di Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu akhirnya berhasil ditangkap.

Kedua pelaku adalah DP (39) dan BS (46). Keduanya diketahui melakukan pencurian pagar pemakaman, pada Minggu 2 Oktober 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Teuku Rivanda Iksan, pada Selasa 4 Oktober, pihaknya menerima laporan dari warga, jika pagar sekeliling makam milik keluarganya di pemakaman Tionghoa Surya Makmur hilang.

Teuku menuturkan, masih dari keterangan pelapor, selain pagar makam, pagar ruko miliknya dan kayu-kayu pilar, lantai belian, atap seng serta pintu besi yang berada di dekat makam juga hilang diembat pencuri.

“Korban mendapat informasi dari warga yang berziarah, jika pagar makam milik keluarganya hilang. Dari informasi itu, korban langsung mengecek makam dan rukonya,” kata Teluk, Kamis 6 Oktober 2022.

Teuku menerangkan, setelah menerima laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan, hasilnya didapatlah identitas kedua pelaku yakni BS dan DP

Berbekal indentitas tersebut, lanjut Teuku, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dimana kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya.

Teuku mengungkapkan, dari interogasi pelaku mengambil pagar tersebut dengan cara memotong dan dibongkar secara paksa. Sementara besi dan pintu tralis ruko milik korban, papan lantai belian, kayu belian sebanyak 500 batang dan 50 keping seng didalam ruko milik korban juga ludes diambil oleh pelaku.

“Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp500 juta,” ungkap Teuku.

Teuku mengatakan, para pelaku mengaku jika barang-barang yang dicuri sudah dijual kepada pria berinisial SM yang tinggal di daerah Pontianak Timur. Barang-barang tersebut diangkut dengan menggunakan mobil pickup dan hasil penjualannya sebesar Rp1,6 juta.

“Uang hasil menjual barang curian, dihabiskan para pelaku untuk bermain judi,” terang Teuku.

Teuku menegaskan, terhadap kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.

“Untuk penadah barang hasil kejahatan, saat ini masih sedang kami dalami,” pungkas Teuku.

Respon (2)

Komentar ditutup.

error: Content is protected !!