AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Budi Heryanto alias Budi, harus merasakan dinginnya jeruji besi rumah tahanan polisi. Pemuda asal Pontianak Barat itu, ditangkap usai menggasak uang tetangganya sebesar Rp22 juta.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, mengatakan, pada Kamis 6 Oktober 2022 sekitar pukul 12.00, korban yang tinggal dalam Gang Sriwijaya 5, Jalan Atot Ahmad, pergi meninggalkan rumah untuk menjemput anak sekolah.
Indra menerangkan, setelah pemilik rumah kembali dari menjemput anak sekolah, ia melihat kamarnya telah berantakan.
“Suaminya yang sedang bekerja langsung ditelpon korban, menyampaikan jika kamarnya diduga dibobol pencuri,” kata Indra, Minggu 9 Oktober 2022.
Indra mengungkapkan, setelah suami korban datang keduanya memeriksa lemari. Uang yang ada di dalamnya sebesar Rp22 juta sudah hilang.
Berdasarkan laporan korban, lanjut Indra, anggota Reskrim Polsek Pontianak Barat mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan dengan mengambil rekaman kamera pengintai yang ada di rumah.
Indra menuturkan, dari hasil analisa rekaman kamera pengintai tersebut, korban mengaku mengenali pelaku, yakni Budi yang tak lain adalah tetanggnya.
“Anggota kemudian meminta bantuan ibu pelaku untuk menghubungi anaknya. Dimana didapat Informasi jika pelaku berada di Jalan Selat Panjang,” terang Indra.
Indra mengatakan, dari informasi itu, anggota meminta ibunya membujuk anaknya agar kembali ke rumah.
“Tanpa curiga pelaku kembali ke rumah orangtuanya dan saat itu yang bersangkutan langsung ditangkap,” tutur Indra.
Dari hasil interogasi, Indra menambahkan, dimana saat istri korban keluar dari rumah hendak menjemput anaknya pulang sekolah, pelaku langsung masuk melalui pintu lantai dua rumah korban. Dimana pelaku tinggal di rumah orangtuanya yang bertetangga dengan korban.
Indra mengungkapkan, setelah berada di lantai dua, pelaku merusak pintu lalu masuk ke rumah dan masuk ke kamar yang mana pintunya tidak dikunci. Pelaku membongkar lemari yang ada di kamar dan mengambil uang di dalamnya.
“Pelaku mengakui perbuatannya sudah tiga kali masuk ke rumah korban melakukan pencurian,” ungkap Indra.
Indra menegaskan, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.