AKSARALOKA.COM, KUBU RAYA-Seorang tukang ojek, berinisial AJ (33), ditangkap polisi. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade, mengatakan beberapa waktu lalu anggota Satnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, jika ada seseorang pria, yang berkerja sebagai tukang ojek diduga mengedarkan sabu.
Dari informasi itu, lanjut Ade, anggota lalu melakukan penyelidikan. Didapatlah identitas si pengedar yakni AJ.
“Dari penyelidikannya mendalam, kemudian anggota melakukan penggerebekan di kediaman pelaku, di daerah Kecamatan Sungai Raya, pada Selasa 18 Oktober 2022,” kata Ade, Kamis 20 Oktober 2022.
Ade menjelaskan, saat penggerebekan, pelaku saat itu sedang mengemas delapan bungkus plastik kecil diduga berisikan sabu, yang di simpan ke dalam kotak rokok.
“Delapan paket sabu berukuran kecil itu, akan dijual pelaku kepada pemesannya,” ucap Ade.
Ade mengungkapkan dari introgasi pelaku mengaku, jika sabu seberat 1.52 gram tersebut dibeli dari seorang pria berinisial CG, warga Gang Stabil, Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur.
Ade melanjutkan, masih dari pengakuan pelaku, sabu yang dibeli kemudian dikemas menjadi delapan paket. Dan dijual seharga Rp200 ribuan per paket.
Ade menegaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (hyd)
valif pills lot – secnidazole usa order sinemet 10mg online
buy provigil 200mg – purchase provigil for sale purchase lamivudine sale