Hukum dan Kriminal

Pemuda Melawi Curi Motor Niat Dijual Untuk Beli Obat

×

Pemuda Melawi Curi Motor Niat Dijual Untuk Beli Obat

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, KUBU RAYA-WS,  warga Kabupaten Melawi ditangkap polisi. Pemuda 21 tahun itu mencuri motor di tempat tinggal pekerja PT. GAN 3, Desa Pasak Piang Kecamatan Sungai Ambawang, pada Selasa 18 Oktober 2022, lalu.

Kapolsek Sungai Ambawang, Ipda Surya Boy Michael Sihaloho, mengatakan korban bernama Hermandi (30), asal Senyabang Kecamatan Balai Batang Kab. Sanggau

Boy menerangkan,  Selasa 18 Oktober 2022 sekira pukul 02.00, korban yang sedang tidur di  PT. GAN 3 dibangunkan oleh temannya, yang menanyakan apakah korban ada meminjamkan sepeda motornya kepada seseorang?

Mendengar pertanyaan itu, lanjut Boy,  korban mengatakan tidak ada meminjamkan motor kepada siapa pun. “Korban bangun lalu bergegas melihat motornya yang diparkir di depan rumah pekerja dan ternyata motor Yamaha RXK 135 dengan nomor polisi KB. 5958 CS sudah tidak ada,” kata Boy, Jumat, 21 Oktober 2022.

Boy menerangkan, setelah menerima laporan korban anggota unit Reserse Kriminal Polsek Ambawang langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian.

Dari beberapa keterangan saksi, lanjut Boy, didapat gambaran pelaku pencurian motor tersebut. Kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekitar pukul 14.00 Wib pelaku pencurian berhasil ditangkap di Jalan menuju keluar Desa Pasak Piang, Kecamatan Sungai Ambawang. “Pelaku WS (21) ditangkap dengan barang bukti motor milik korban,” ucap Boy.

Boy mengungkapkan, dari interogasi pelaku mengaku, motor milik korban rencananya akan dijual. Dimana uangnya akan digunakan untuk membeli obat orangtuanya yang sakit.

“Apapun alasannya, perbuatan pelaku jelas melanggar hukum. Oleh karena itu yang bersangkutan akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun,” pungkas Boy. (hyd)