AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Jajaran Polsekta Pontianak Utara berhasil mengungkap kasus pencurian di loker tempat penyimpanan barang di My Gym Siantan Kecamatan Pontianak Utara.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto kepada wartawan, Minggu 23 Oktober 2022, pagi.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Pontianak, pencurian satu unit handphone Samsung S21 ini dilakukan oleh Rd alias As (38).
“Pelaku mengambil dengan cara membuka loker penyimpanan barang yang berada di tempat fitnes My Gym kemudian mengambil handphone korban yang berada di dalam loker,” j elas Kompol Indra Asrianto.
Diktakan Kompol Indra Asrianto, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp10.000.000 dan dilaporkan ke Polsek Pontianak Utara.
Lanjut Indra, berdasarkan laporan tersebut, tepat hari Jumat tanggal 21 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 Wib di Tempat Fitnes My Gym langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Hasil interogasi singkat bahwa tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan Pencurian handphone milik korban,” terang Indra.
“Pelaku dan berang bukti langsung diamankan ke Mapolsekta Pontianak Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” sambungnya.
Atas tinda pidana pencurian yang dilakukan pelaku ditegaskan Indra, pihaknya menjerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Zrn)