AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Selama dua tahun menjadi DPO Kejaksaan Negeri Pontianak, Oktavianus alias Okta akhirnya ditangkap pihak kejaksaan.
Penangkapan terhadap OKtavianus tersebut yakni berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No : 854.K/pid.Sus/2020 tanggal 11 Juli 2020. “Oktavianus merupakan narapidana dalam perkara tanpa Izin Usaha Niaga sebagaimana diatur dalam UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” jelas Kajari Pontianak Wahyudi melalui Kasi Intelijen nya Rudy Astanto, Selasa 25 Oktober 2022 siang.
Penangkapan yang dilakukan Kejari Pontianak, lanjut Rudy Astanto yakni berlangsung di Konter HP di Jalan Panglima Aim Kecamatan Pontianak Timur pada tanggal 25 Oktober 2022 pukul 10.30 Wib. “Narapidana ini langsung kita lakukan penahanan di Rutan Pontianak,” tegas Rudy.
Rudy menyatakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, Oktavianus divonis selama 9 bulan penjara dan
denda sebesar Rp25 juta, subsidair 2 (dua) bulan kurungan. “Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Kemudian terpidana dijatuhkan pidana sesuai dengan Pasal 53 huruf d Jo. Pasal 23 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tuntas Rudy.