AKSARALOKA.COM – KUBU RAYA – Bukannya membuka usaha gorengan, mamah muda berinisial MM (36) malah menjual sabu di tempat pencucian mobil di Desa Jawa Tengah, Kecamatan Sungai Ambawang.
MM ditangkap Polisi, setelah aparat menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan bisnis haram yang dikerjakannya.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade, Selasa 18 Oktober 2022, anggota Satres Narkoba menerima informasi jika ada seorang ibu rumah tangga di Desa Jawa Tengah, yang diduga menjual sabu.
Ade menerangkan, berbekal Informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan, dengan melakukan undercover berpura-pura menjadi pembeli.
“Anggota menghubungi pelaku, memesan paket sabu,” kata Ade, kemarin.
Setelah tiba di tempat pencucian mobil di Desa Jawa Tengah, lanjut Ade, anggota bertemu dengan pelaku. Saat itu yang bersangkutan langsung ditangkap dengan barang bukti tiga paket sabu ukuran kecil dengan total berat 1,23 gram.
“Dari interogasi, ibu dua anak itu juga menyediakan tempat bagi pelanggannya untuk mengkonsumsi sabu,” ungkap Ade.
Ade mengungkapkan, pelaku mengaku jika sabu tersebut dibeli dari seorang perempuan berinisiatif TN, yang ditemuinya di Jalan Tritura, Kecamatan Pontianak Timur. Tiga paket sabu tersebut dibeli seharga Rp600 ribu kemudian dijual seharga Rp350 ribu per paket.
“MM ini mengikuti jejak suaminya, yang beberapa bulan lalu ditangkap karena kasus yang sama,” terang Ade.
Ade menegaskan, terhadap MM telah ditetapkan sebagai tersangka. Terhadapnya akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.