AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Terpidana kasus korupsi pengadaan pengamanan (Satpam) kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak, R. Dede Suharna, akhirnya berhasil dijebloskan ke penjara.
Kepada Aksaraloka.com Kajati Kalbar Masyhudi, membeberkan penangkapan yang dilakukan pihaknya tersebut. Di mana penangkapan berlangsung di Kabupaten Klaten, pada Kamis 27 Oktober 2022 kemarin sekitar pukul 21.10 Wib dan dibawah kendali Kajati Kalbar.
“Penangkapan ini berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor : 1 / Pid.Sus-TPK / 2019 / PT PTK. Terpidana divonis hukuman penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp. 200.000.000,” tegas Kajati Kalbar, Jumat 28 Oktober 2022, pagi.
Penangkapan tak hanya melibatkan Kejati dan Kejari Pontianak, melainkan juga melibatkan Tim Kejagung dan Tim Kejari Klaten. “Terpidana sempat kita amankan di Kejari Klaten saat ini sedang dalam perjalanan menuju Pontianak,”ujar Kajati.
Kajati menjelaskan, terpidana. R. Dede Suharna merupakan Direktur Utama PT. Prospec Usaha Mandiri yang telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku penyedia jasa pengamanan (Satpam) pada kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak tahun anggaran 2014.
“Pengadaan tersebut tidak spesifikasi dan tidak pernah mendaftarkan nama-nama tenaga Satpam serta tidak pernah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan tidak pernah membeli alat peralatan Satpam dari PD. MADANI dengan nilai Kontrak Rp.476.400.000,” terang Kajati.
Kajati mengatakan, atas apa yang dilakukan oleh terpidana R. Dede Suharna, negara mengalami kerugian sebesar Rp.106.452.362.
“Yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan Korupsi sebagaimana Ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tuntas Kajati Kalbar. (Zrn)