banner 468x60
Peristiwa

Tergelincir, Seorang Pengendara Sepeda Motor di Sungai Kakap Tewas

×

Tergelincir, Seorang Pengendara Sepeda Motor di Sungai Kakap Tewas

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM – KUBU RAYA – Kecelakaan lalu lintas tunggal yang terjadi di Jalan Raya Sungai Kakap pada, Senin 31 Oktober 2022.

Korban adalah Zurendi, ia meninggal usai terjatuh dari kendaran yang ditungganginya.

Zurendi diketahui mengendarai motor matik KB 3164 QB. Membonceng temannya, Ikhsan Franz, ia melaju dengan kecepatan tinggi dari arah pontianak menuju pasar kakap.

Jalan raya sungai kakap setelah hujan dalam kondisi licin, mengakibatkan kendaraan tak dapat dikendalikan. Motor yang dikendarainya korban tergelincir ke aspal jalan, dan mengakibatkan mengenai kendaraan lain yang datang dari arah berlawanan.

Kanit Laka Ipda I Wayan Mahardika, membenarkan, jika telah terjadi kecelakaan tunggal di Jalan Raya Sungai Kakap, pada Senin 31 Oktober 2022.

Dia mengungkapkan, pengendara motor adalah M Zurendi (13) membonceng temannya Iksan Franz (14).

“diduga kuat korban mengendarai motor dengan kecepatan tinggi,” kata Mahardika.

Korban, lanjut Mahardika, mengendarai motor dari arah pontianak menuju pasar sungai Kakap. Ketika melewati Jalan Raya Sungai Kakap dengan kondisi jalan licin karena diguyur hujan lebat.

Mahardika menerangkan, tiba-tiba kendaraan tergelincir ke aspal. Akibat kejadian tersebut M Zurendi meninggal di tempat kejadian akibat mengalami luka di bagian kepala belakang.

“Untuk korban lainnya yakni Ikhsan Franz, mengalami luka ringan dan korban lain yang terdampak kejadian tersebut juga mengalami luka ringan,” ucap Mahardika.

Mahardika menuturkan, korban meninggal sudah diserahkan kepada pihak keluarganya. Sementara untuk korban lain, yakni Ikhsan Franz di rujuk ke RS Sultan Abdurrahman Alkadrie Pontianak untuk pengecekan medis lebih lanjut oleh pihak keluarganya.

Mahardika menghimbau kepada pengguna jalan untuk lebih berhati-hati dalam berkendaraan, mengingat jalanan yang licin diakibatkan curah hujan yang cukup tinggi di wilayah Kabupaten Kubu Raya dan sekitarnya.

“Kepada orang tua agar dalam memberikan kendaraan sepeda motor kepada anak dapat lebih bijak untuk menyikapi baik buruknya,” ujar Mahardika.

Mahadewi menyatakan, jika belum memasuki umur dewasa dan belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), agar anak tidak diberikan kendaraan bermotor. hal itu penting menjadi perhatian agar yang tidak diinginkan tidak terjadi.