Example 728x250
Ekonomi

PT Putra Limbah Khatulistiwa Bantah Statmen Kejaksaan Terkait 14 Kontainer CPO di Tersus Temas

×

PT Putra Limbah Khatulistiwa Bantah Statmen Kejaksaan Terkait 14 Kontainer CPO di Tersus Temas

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Direktur Utama PT. Putra Limbah Khatulistiwa, Jumani membantah keras atas statmen kejaksaan yang menyatakan sebagai pemilik salah satu pemilik 14 kontainer yang diamankan di Tersus Temas, Minggu lalu.

Kepada sejumlah wartawan, Jumani menegaskan apa yang disampaikan kejaksaan negeri Pontianak tidak lah benar. “Kita tidak melakukan ekspor terkait 14 kontainer ke China, itu tidak benar,” tegas Jumani, Selasa 1 November 2022.

Menurut Jumani, perusahaannya merasa dirugikan atas statmen tersebut kepada media. “Kami merasa dirugikan, karena tidak ada kaitannya sama sekali, kemarin juga sudah saya jelas kepada pihak Bea Cukai, karena saya diundang untuk klarifikasi,” jelas Jumani.

Jumani menerangkan, bahwa Ia juga mengklarifikasi kepada pihak kejaksaan, terkait kenapa menyebutkan perusahaan dirinya sebagai pemilik. “Kami itu jual lepas, dan lokal. Bukan untuk ekspor. Kami tidak tahu menahu terkait hal tersebut, makanya kami bingung, kenapa perushaan kita disebut-sebut,” terangnya.

Ia pun meminta kepada kejaksaan untuk secepat mungkin menarik statmen terkait menyebutkan nama perushaan dalam kasus 14 kontainer yang diamankan di Tersus Temas, Minggu lalu itu. “Kami minta kejaksaan menjelaskan kembali, bahwa perusahaan kami tidak ada kaitannya terkait hal itu,” pinta Jumani.

“Dan terkait enam orang yang diamankan dan diperiksa itu bukan lah dari PT Putra Limbah Khatulistiwa, jadi tidak benar apabila ada pihak kami yang diperiksa atau diambil keterangan,” beber Jumani.

Jumani menambahkan, bahwa terkait hal ini pihaknya juga akan segera membuat laporan polisi atas nama baik setelah nama perusahaan yang dipimpinnya itu dirugikan.

error: Content is protected !!