Hukum dan Kriminal

Kasus Viral Penamparan Anak di Bee Bee Land Ayani Mega Mall Pontianak, Polisi Tetapkan Wanita 45 Tahun Sebagai Tersangka

×

Kasus Viral Penamparan Anak di Bee Bee Land Ayani Mega Mall Pontianak, Polisi Tetapkan Wanita 45 Tahun Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Viralnya kasus Penamparan terhadap anak yang sedang bermain di Bee Bee Land Ayani Mega Mall Pontianak beberapa hari yang lalu seorang wanita diproses hukum oleh Polresta Pontianak.

Kasat Sat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto, S.IK., M.A.P memberikan perintah langsung kepada Anggota Unit PPA untuk melakukan penyelidikan terkait laporan dan informasi yang beredar di media sosial, tersebut.

“Terduga pelaku seorang wanita sudah kita panggil dan kita lakukan pemeriksaan, terduga pelaku berisnial SNI berusia 45 tahun,” jelas Kompol Indra Asrianto kepada wartawan, Senin 7 November 2022.

Saat dilakukan pemeriksaan, di mana yang bersangkutan mengakui perbuatannya. “Terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kompol Indra.

Ditegaskan Kompol Indra, SNI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di ancam dengan Pasal 76 jo pasal 80 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Diketahui sebelumnya, aksi penamparan terhadap anak berusia 4 tahun yang diduga dilakukan oleh SNI berlangsung pada Jumat 28 Oktober 2022, yakni sekitar pukul 17.00 wib di area bermain anak-anak Bee Bee Land Ayani Mega Mall Pontianak.

“Korban ditampar, kemudian dicubit pipi sebelah kanan. Kemudian terduga pelaku langsung pergi,”  jelas Kompol Indra.

Ditambahkan Kompol Indra, motif apa yang dilakukan oleh SNI yakni berawal dari korban sedang bermain di Bee Bee Land, kemudian terjadi senggolan dengan anak SNI.

“Melihat hal tersebut, SNI langsung memukul korban dengan menampar dan mencubit pipi sebelah kanan,” terangnya.

“Atas kejadian tersebut pipi sebelah kanan anak korban memerah dan terasa sakit, orang tua dari korban tidak terima atas perlakuan yang terjadi terhadap anaknya dan melaporkan kejadiannya ke pihak kepolisian,” tuntas Indra. (Zrn)