Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Tiga Terdakwa Tipikor Kasus PT. Jasindo Tak Kunjung Dieksekusi Jaksa, Kuasa Hukum Pemilik Kapal Tagih Janji Kajati Kalbar

×

Tiga Terdakwa Tipikor Kasus PT. Jasindo Tak Kunjung Dieksekusi Jaksa, Kuasa Hukum Pemilik Kapal Tagih Janji Kajati Kalbar

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Tiga terdakwa perkara Tipikor M.Thomas Benprang, Danang Suroso dan Ricky Tri Wahyudi dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi klaim pembayaran asuransi tenggelamnya kapal Labroy 168 oleh Mahkamah Agung RI pada April tahun 2021 lalu.

Seperti yang diketahui, Mahkamah Agung (MA), pada April 2021, mengeluarkan amar putusan yang menyatakan, ketiga terdakwa yakni mantan Kepala Cabang Jasindo Pontianak Thomas W, Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo Danang Suroso, dan Direktur Teknik dan LN Jasindo Ricky Tri Wahyudi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Ketiganya dijatuhi pidana penjara lima tahun, denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan serta terhadap ketiga terdakwa telah diperintahkan untuk ditahan.

Dengan keluarnya amar putusan MA tersebut secara hukum pula membatalkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, pada 10 Agustus 2020, yang menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Yang menjadi pertanyaan saat ini adalah sekalipun tuntutan pidana penuntut umum dikabulkan oleh MA, namun ternyata faktanya, hingga saat ini Kajati Kalbar dan Kajari Pontianak tidak memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeksekusi ketiga putusan kasasi tersebut,” sesal Kuasa hukum PT Surya Bahtera Sejahtera (SBS), Herawan Utoro yang didampingi Theresia MS Pessy, Minggu 13 November 2022, siang kepada sejumlah wartawan.

Dikatakan Herawan, bahwa Ia bersama rekannya tersebut selaku kuasa hukum pemilik kapal akan terus mengawasi perkara ini.

“Perlu di ketahui bahwa ketiga terdakwa tersebut belum menjalani pidana penjara dan pidana denda serta pidana pengganti yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Kasasi,” beber Herawan.

Herawan menyatakan, atas tidak kunjung dieksekusinya ketiga terdakwa oleh pihak kejasaan berdasarkan ketiga putusan kasasi tersebut, pihaknya sebagai pemilik kapal tongkang Labroy 168 yang diasuransikan kedalam Asuransi Marine Hull di PT. Asuransi Jasa Indonesia Cabang Pontianak sebagaimana yang menjadi obyek perkara, menagih janji Kajati Kalbar, Masyhudi yang kerap kali dilansir melontarkan statmen yang menyatakan sikap tegas, pasti dan tidak kendor dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan dan buronan.

“Sesungguhnya untuk mengeksekusi ketiga terdakwa tersebut Kajati Kalbar maupun Kajari Pontianak cukup hanya menggunakan dengan satu jari. Cukup dengan menelpon penuntut umum untuk mengeksekusinya, apalagi ketiga terdakwa bekerja sebagai Pejabat/Pegawai BUMN Jasindo,” kata Herawan.

Namun faktanya, lanjut Herawan, Kajati Kalbar dan Kajari Pontianak lebih memilih tidak mengeksekusi ketiga terdakwa tersebut. “Janji Kajati Kalbar cukup meyakinkan, namun tidak faktual,” tegas Herawan.

Herawan pun menjelaskan, dalam penuntutan dan peradilan peradilan perkara, mereka yang menjadi terdakwa telah memperoleh perlakuan istimewa oleh penegak hukum.

Di mana sebelumnya penuntut umum telah diperintahkan segera melaksanakan eksekusi putusan Kasasi perkara terdakwa Sudianto yakni eksekusi terhadap barang bukti, penuntut umum telah menyerahkan uang pembayaran klaim asuransi atas tenggelamnya kapal tongkang labroy 168 sebesar Rp.4.762.500.000,00 (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa Sudianto.

“Putusan perkara terdakwa Sudianto diputus Majelis Hakim Kasasi pada 30 Maret 2021, sedangkan putusan ketiga terdakwa diputus Majelis Hakim Kasasi pada 20 April 2021. Dengan demikian semestinya eksekusi terhadap barang bukti dalam perkara Sudianto dilaksanakan secara bersamaan dengan eksekusi pidana yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa berdasarkan ketiga putusan kasasi,” terang Herawan.

Selain itu dibeberkan Herawan pula, perlakuan istimewa lainnya yang diperoleh ketiga terdakwa adalah diberikan kesempatan untuk tidak menjalani pidana penjara, pidana denda, pidana pengganti yang dijatuhkan dalam ketiga putusan kasasi tersebut.

“Bahkan mungkin Kajati Kalbar dan Kajari Pontianak belum menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan ketiga putusan kasasi kepada penuntut umum, sehingga penuntut umum tidak dapat segera mengeksekusinya, bahkan mungkin ketiga terdakwa juga tidak segera dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas perkara korupsi yang ditanganinya, sehingga Tim Tangkap Buron Kejati Kalbar tidak bisa segera melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa,” ujarnya.

Herawan menambahkan, ketiga terdakwa juga memperoleh perlakuan istimewa, fantastis, luar biasa dan ajaib baik oleh Kejaksaan maupun oleh Pengadilan, karena ketiga terdakwa diberikan dua kesempatan, untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) dan kedua diberikan kesempatan untuk tidak menjalani eksekusi ketiga putusan kasasi yang dimohonkan PK.

“Ini mungkin baru pertama kali terjadi di Kalbar, hal ini mengingatkan kita pada kasus Djoko Tjandra,” ucap Herawan.

Herawan menyatakan, untuk diketahui terhadap ketiga putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap tersebut, pada Senin tanggal 27 Juni 2022, penasihat hukum dari ketiga terdakwa telah mengajukan permohonan PK kepada Utin Reza Putri, selaku Panitera Pengadilan Tipikor pada PN Pontianak. Permohonan PK tersebut segera diterima dan berkas perkara ketiga terdakwa telah dikirim oleh panitera ke MA.

“Kami menyayangkan penerimaan permohonan PK dan pengiriman berkas perkara ketiga terdakwa tersebut. Karena menurut ketentuan pasal 263 ayat 1 KUHAP dan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung R.I (MARI) nomor 1 tahun 2012 tentang pengajuan permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana menyatakan, permohonan PK hanya dapat diajukan oleh terpidana. Sedangkan ketiga putusan kasasi tersebut sekalipun telah diberitahukan kepada penuntut umum, namun hingga saat ini Kajati Kalbar dan Kajari Pontianak tidak memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeksekusi pemidanaan ketiga terdakwa, sehingga status ketiga terdakwa belum menjadi terpidana,” bebernya lagi.

“Harusnya ketiga terdakwa belum dapat dan atau belum berhak mengajukan upaya hukum PK terhadap ketiga putusan kasasi tersebut,” sambungnya.

Herawan menjelaskan, berdasarkan SE MARI nomor 1 tahun 2012 tersebut menyatakan permintaan PK hanya dapat diajukan oleh terpidana sendiri.

Permintaan PK tidak dapat diwakilkan oleh penasihat hukumnya dan atau permintaan PK yang diajukan oleh penasihat hukumnya tanpa dihadiri oleh terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan.

Sementara faktanya permohonan PK diajukan oleh penasihat hukumnya, tanpa dihadiri oleh ketiga terdakwa. “Dengan demikian permohonan PK tersebut semestinya oleh Panitera PN Pontianak dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan.

Dan semestinya Ketua PN (KPN) Pontianak menetapkan permohonan PK yang dimohonkan oleh penasihat hukum ketiga terdakwa tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil dan berkas-berkas perkaranya tidak dikirim ke MA.

“Faktanya ternyata permintaan PK yang diajukan oleh penasihat hukumnya tersebut tetap diterima oleh Panitera PN Pontianak dan berkas-berkas perkaranya tersebut tetap dikirim ke MA,” ungkap Herawan.

Herawan mengatakan, terhadap permohonan PK yang diajukan oleh penasihat hukum ketiga terdakwa, tanpa dihadiri oleh ketiga terdakwa, Kajati Kalbar dan Kajari Pontianak semestinya memerintahkan penuntut umum untuk segera berkeberatan terhadap penerimaan PK oleh PN Pontianak tersebut.

“Penuntut umum semestinya mendesak KPN Pontianak atau panitera agar permohonan PK tersebut dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkara PK ketiga terdakwa tidak dilanjutkan ke MA,” kesal Herawan.

Ia berujar “Penuntut Umum semestinya segera melaksanakan eksekusi ketiga putusan kasasi tersebut terhadap ketiga terdakwa agar menjalani pidananya terlebih dahulu”.

Herawan menambahkan, pada saat pemeriksaan PK, ketiga terdakwa yakni M. Thomas Benprang dan terdakwa Danang Suroso serta terdakwa Ricky Tri Wahyudi dan penuntut umum yakni Sondang Edward Situngkir, dan Joseca Carolina Indri Itang hadir dipersidangan pada Selasa 19 Juli 2022.

Namun Kajati Kalbar dan Kajari Pontianak tidak memerintahkan kedua penuntut umum untuk segera mengeksekusi ketiga terdakwa tersebut.

“Terhadap penerimaan permohonan PK dan pengiriman berkas perkara ketiga terdakwa yang dilakukan oleh Panitera PN Pontianak tersebut, kami selaku sudah mengajukan permohonan keberatan kepada Ketua Mahkamah Agung R.I agar mengoreksi, meluruskan dan membatalkannya,” tuntas Herawan.

Kepala Kejati Kalbar, Mashyudi, ketika dikonfirmasi melalui chat dan telepon whatsapp terkait tidak dieksekusinya ketiga terdakwa korupsi klaim pembayaran asuransi tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168, tidak memberikan tanggapan.

Sementara itu Kasipenkumnya Pantja Edy Setiawan, mengatakan, ia harus mengkonfirmasi ke bidang pidana khusus untuk mengetahui duduk perkaranya.

“Nanti Senin lah untuk konfirmasi selanjutnya. Soalnya saya tidak terlalu paham informasi detilnya. Ada baiknya, langsung bertanya ke Kasipidsus Kejari Pontianak,” kata Pantja Edy Setiawan.

Sementara itu Kajari Pontianak, Wahyudi ketika dikonfirmasi, mengatakan, dirinya sedang berada di luar kota. Dan meminta agar mewawancarainya langsung pada Senin, 14 November, karena harus melihat berkas perkaranya terlebih dahulu.

“Saya lagi di luar kota, besok saja, soalnya mau melihat berkas terlebih dahulu, atau bisa langsung ke Kasipidsus,” ujar Wahyudi.

Sedangkan Kasipidsus Kejari Pontianak Harry Wibowo, ketika dikonfirmasi dirinya belum dapat memberikan keterangan karena sedang mengikuti acara.

“Bentar ya bang lagi acara,” ujar Harry Wibowo melalui pesan WhatsApp nya ketika dikonfirmasi. (Zrn)

error: Content is protected !!