Ekonomi

Tersus Bukan Terminal/Dermaga Komersial, Tapi Peruntukan Khusus Sesuai Izin Usaha Pokok

×

Tersus Bukan Terminal/Dermaga Komersial, Tapi Peruntukan Khusus Sesuai Izin Usaha Pokok

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Terminal khusus (Tersus) bukanlah diperuntukan untuk komersil melainkan digunakan untuk kebutuhan dari izin usaha pokok yang dimiliki.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut (Lala) KSOP Pontianak Kandeka, Senin 14 November 2022.

Menurut Kasi Lala, sehingga apabila ada terminal khusus beroperasi diluar dari kebutuhan izin usaha pokoknya, maka hal tersebut tidak diperbolehkan.

“Tersus diperbolehkan bongkar muat apa saja, selama itu ada kaitan dengan izin usaha pokok, misalkan izin usaha pokoknya CPO, kemudian kapal sandar membawa batu bara, di mana batu bara ini digunakan untuk memanaskan CPO tersebut, itu tidak masalah,” kata Kandeka.

Masih mencotohkan operasional Tersus, dalam hal ini Tersus CPO, lanjut Kandeka, kemudian terjadi bongkar muat semen, itu diperbolehkan dan sah-sah saja, namun semen itu digunakan untuk membuat gudang atau pembangunan tempat/pabrik yang ada kaitannya dengan izin usaha pokoknya yaitu CPO.

“Yang tidak boleh adalah komersil, yakni bila Tersus digunakan atau dioperasikan untuk bongkar muat barang/alat yang tidak ada kaitanya dengan izin usaha pokok Tersus tersebut,” jelas Kandeka.

“Tersus itu harus digunakan sesuai dengan izin usaha pokoknya, diluar dari pada itu tidak boleh,” sambung Kandeka.

Kandeka menerangkan, jika terjadi komersil pada Tersus atau dipergunakan tidak sesuai dengan izin usaha pokok maka itu ranahnya aparat penegak hukum.

“Terkait pelanggaran bukan wewenang kami, tetapi aparat penegak hukum. Kami bagian dari pelayanan dan pengawasan,” terangnya.

Sejauh ini Tersus-tersus yang ada tambah Kandeka, masih mengikuti prosedur yang ada, dalam artian bongkar muat barang/alat masih sesuai dengan izin usaha pokok, pihaknya pun mengimbau kepada seluruh Tersus terkait hal ini.

“Dari segi pengawasan, kami juga sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Tersus agar tidak keluar dari operasional atau kegunaan dari Tersus yang tidak sesuai dengan izin usaha pokok,” tuntas Kandeka. (Zrn).