Hukum dan Kriminal

Pelaku Pencurian Truk di Terminal Batu Layang Ditangkap di Mandor Kabupaten Landak

×

Pelaku Pencurian Truk di Terminal Batu Layang Ditangkap di Mandor Kabupaten Landak

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTANAK-Anggota reserse Polsekta Pontianak Utara mengungkap kasus pencurian mobil truk yang terparkir di Terminal Batu Layang, Siantan.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto kepada wartawan, Selasa 15 November 2022.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Pontianak, kasus pencurian truk tersebut diketahui pihaknya berawal dari laporan yang dibuat oleh korban di Polsekta Pontianak Utara, kemudian dilakukan penyelidikan.

“Pencurian truk di terminal Batu Layang berlangsung pada tanggal 1 November 2022 sekitar pukul 04.30 Wib,” ujar Kompol Indra Asrianto.

Dikatakan Kompol Indra, setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui terduga pelaku adalah Ri.

“Ri melakukan pencurian dengan cara mengambil mobil truck milik korban yang di mana pada saat diparkirkan/disimpan di Terminal Batu Layang dalam keadaan kunci kontak masih menempel,” ungkap Kompol Indra.

“Atas pencurian yang dilakukan Ri ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp.80 juta,” sambungnya.

Adapun identitas Mobil Truck yang dicuri oleh Ri ini yakni bermerk Mitsubishi KB 9205 C, Warna Kuning, Tahun 1997, Nomor Rangka : FE119E-069374, Nomor Mesin : 4D34C-779380, an. FARIDA, Alamat : Jl. Gn Sari No.75 B Rt.30 / XII Kel. Pasir Singkawang Barat.

“Ri terduga pelaku kita tangkap di Kecamatan Mandor Kabupaten Landak. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsekta Pontianak Utara guna proses hukum lebih lanjut,” terang Indra.

Ditegaskan Indra, atas perbuatan Ri tersebut, pihaknya menjerat dengan pasal Pasal 363 Sub Pasal 362 KUHP. (Zrn)