Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Tidak Dieksekusinya Tiga Terdakwa Tipikor Jasindo, Tegas! Ini Penjelasan Wahyudi Kajari Pontianak

×

Tidak Dieksekusinya Tiga Terdakwa Tipikor Jasindo, Tegas! Ini Penjelasan Wahyudi Kajari Pontianak

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Mencuatnya persoalan tiga terdakwa tindak pidana korupsi klaim asuransi tenggelamnya kapal laboy 168 yang hingga hari ini tak kunjung dieksekusi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Wahyudi angkat bicara.

Sementara itu diketahui empat terdakwa dengan empat berkas perkara dalam kasus Tipikor klaim asuransi tenggelamnya kapal Laboy 168 sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI sebagai berikut:

Terdakwa:

1. M.Thomas Benprang

-Nomor putusan: MA RI: 481 K/Pid.sus/2021 Tanggal 20 April

-Majelis Hakim: Hakim Ketua: Surya Jaya, Hakim Anggota: Agus Yunianto, Syamsul Rakan Chaniago, Hakim Pengganti: Pranata Subhan.

-Amar putusan: menyatakan terdakwa M. Thomas Benprang tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalama melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Menjatuhkan pidana kepada kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

2. Danang Suroso

-Nomor Putusan: MA RI: 479 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Maret 2021

-Majelis hakim: Hakim Ketua: Surya Jaya, Hakim Anggota: Agus Yunianto, Syamsul Rakan Chaniago, Hakim Pengganti: Pranata Subhan.

-Amar putusan: menyatakan terdakwa M. Thomas Benprang tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalama melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Menjatuhkan pidana kepada kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

3. Ricky Tri Wahyudi

-Nomor Putusan: MA RI nomor: 483 K./Pid.Sus/2021 tanggal 20 April 2021

-Majelis hakim: Hakim Ketua: Surya Jaya, Hakim Anggota: Agus Yunianto, Syamsul Rakan Chaniago, Hakim Pengganti: Pranata Subhan.

-Amar putusan: menyatakan terdakwa M. Thomas Benprang tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalama melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Menjatuhkan pidana kepada kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

4. Sudianto

-Nomor putusan: MA RI nomor : 483 K/Pid.Sus/2021 Tanggal 20 April 2021.

Amar putusan: Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada kejaksaan negeri Pontianak tersebut. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada negara.

-Majelis Hakim: Hakim Ketua: Suhadi, Hakim Anggota: Krisna Harahap, Abdul Latif. Hakim Pengganti: R Heru Wibowo Sukaten.

“Intinya ada 4 putusan MA saling bertolak belakang,” jelas Kajari Pontianak.

Diterangkan Kajari Pontianak, tiga orang dinyatakan terbukti, tapi unsur kerugian negara dan menguntungkan orang lain yaitu 1 orang terdakwa sudianto/aseng tidak terbukti bersalah atau bebas dan uang sitaan 4.7 M dikembalikan kepada Aseng. “Jika unsur kerugian negara dan menguntungkan orang lain yaitu diperkara terdakwa sudianto/aseng tidak terbukti atau bebas dan uang sitaan 4.7 M dikembalikan kepada Aseng, maka berkas perkara atas nama 3 orang terdakwa itu jadi tidak terpenuhi juga,”terang Wahyudi

“Karena dalam perkara penyertaan, pemenuhan unsur deliknya dilakukan oleh para pelaku penyertaan lain. Dalam perkara ini unsur kerugian negara dan menguntungkan orang lain dipenuhi oleh terdakwa sudianto/aseng,”sambung Wahyudi.

Wahyudi menegaskan pula, jika ketiga terdakwa dalam kasus tersebut dieksekusi, di mana rasa keadilan nya.

“Jika kita eksekusi di mana rasa keadilan nya,”tegasnya.

Dirinya pun meminta untuk membandingkan putusan empat terdakwa. “Jadi kita bisa melihat keadilan dan kepastian hukum secara komprehensif, tidak parsial dari 3 perkara, tapi ada 4 perkara,”ucap Wahyudi.

Wahyudi pun menegaskan, tertuang dengan jelas dalam UU nomor 16 Tahun 2004, tepat pada pasal 8 ayat 3 dan 4.

Adapun bunyi pasal 8 ayat 3 dan 4 yakni sebagai berikut:

Pasal 8 ayat (3) Demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, jaksa melakukan penuntutan dengan keyakinan berdasarkan alat bukti yang sah.

Pasal 8 ayat (4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya.

“Jadi jaksa bukan robot yang tak punya nurani dan legal reasoning,”tegasnya

Bahkan Wahyudi juga menunjukkan foto Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin yang lengkap dengan arahan tegas sebagai berikut: Saya tidak menghendaki kalian melakukan penuntuan asal-asalan, tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan itu tidak ada dalam KUHP dan tidak ada dalam KUHAP, tapi ada dalam hati nurani kalian. Camkan itu!.

“Arahan Jaksa Agung gunakan hati nurani untuk keadilan,” pungkas Wahyudi.

Kendati begitu, Wahyudi menyatakan tetap mematuhi putusan MA RI terkait tiga terdakwa yang terbukti bersalah. “Kita sudah bersurat kepada Pengadilan Negeri Pontianak untuk meminta salinan putusan tiga terdakwa tersebut,”kata Wahyudi.

“Berdasarkan KUHAP harusnya salinan putusan itu diberikan kepada kami, bukan diminta, tapi kami sudah bersurat untuk salinan putusan tersebut,”ujar Wahyudi.

Wahyudi menegaskan, untuk eksekusi sendiri ada tahapan-tahapan nya, selain itu saat ini ketiga terdakwa juga sedang mengajukan proses PK di Mahkamah Agung. “Kita pun menunggu proses PK ini hasilnya apa, jika hasilnya ketiga terdakwa bersalah, maka pihaknya akan melakukan PK terhadap terdakwa Sudianto yang divonis bebas tersebut,”tegas Wahyudi.

Beda Pendapat dengan Pengadilan Negeri Pontianak

Sementara itu Pengadilan Negeri Pontianak melalui Plh Panitera nya, Syuaidi membenarkan bahwa salinan putusan sudah diterima pihaknya yakni pada Juni 2022. “Berkas bundel A berikut salinan putusan sudah dikirim ke PN dari Mahkamah Agung, di mana sebelumnya petikan putusan terlebih dahulu sampai kepada kami pada Agustus 2021,”terangnya Rabu 16 November 2022.

Lanjut Syuaidi, tentunya saat petikan putusan sudah sampai kepada pihaknya, maka pihaknya pasti akan memberitahukan kepada penuntut umum. “Saya juga belum tahu apakah salinan putusan lengkap dari MA itu sudah sampai ke penuntut umum atau tidak, kalau petikan pasti sudah sampai ke penuntut umum,”ujarnya.

Kemudian, ditegaskannya, terkait dengan perintah MA dalam putusan untuk ketiga terdakwa yang terbukti bersalah, tentunya dapat dilakukan eksekusi. “Proses PK yang diajukan oleh terdakwa, tidak menghalangi proses eksekusi yang dilakukan oleh penuntut umum,”tegas Syuaidi.

Herawan Utoro: Kami Akan Tagih Eksekusi ini ke Jaksa Agung

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Surya Bahtera Sejahtera (SBS), Herawan Utoro mengatakan, baik petikan maupun salinan, kedua-duanya berisikan amar putusan. Dan salinan putusan itu harus dimohon oleh semua pihak untuk mendapatkannya.”Salinan putusan itu, tidak sulit untuk didapatkan berbagai pihak terkait,” kata Herawan.

Herawan menilai atas pernyataan Kajari tersebut, bahwa Kajati maupun Kajari membatasi diri untuk tidak melakukan eksekusi. “Lebih tepatnya adalah tidak mau melakukan eksekusi,”ujar Herawan

“Eksekusi berdasarkan putusan lengkap dilakukan secara selektif. Pada umumnya menggunakan petikan putusan saja cukup,” sambung Herawan.

Herawan menegaskan, pernyataan Kajati yang menyatakan tidak ada tempat bagi terpidana itu hanya omong kosong. Di mana ini terbukti ketiga terdakwa korupsi klaim pembayaran asuransi tersebut dapat mengajukan PK, tanpa menjalani eksekusi.

“Ini menjadi aneh, lantaran ketika tuntutan Jaksa dikabulkan bahkan melebihi tuntutan awal, mengapa hasil dari penuntutan itu tidak dilaksanakan. Lalu maksud dan tujuan dari penuntutan itu apa? Yang harus difikirkan adalah kepentingan penuntutan bukan kepentingan terdakwa,”kata Herawan.

“Kalau jaksa memikirkan kepentingan penuntutan, bearti jaksanya itu merangkap sebagai pengecara,” tegasnya lagi.

Herawan menegaskan, tugas jaksa adalah melakukan eksekusi bukan menunggu proses PK. Dan kejaksaan tetap harus melaksanakan eksekusi. “karena PK, bukan menjadi penghalang untuk eksekusi dilakukan,”ucap Herawan.

“Tidak ada alasan untuk tidak mengeksekusi. Alasan-alasan yang disampaikan jaksa, itu hanya karena memang tidak mau. Karena begitu, proses eksekusi itu akan kami tagih kepada Jaksa Agung,” pungkas Herawan.

Respon (40)

Komentar ditutup.

error: Content is protected !!